Kabupaten serang,”Sriwijayatoday.Com.-
Proyek Pembangunan Rehabilitasi Rumah Dinas Kec. Gunung Sari dari satuan kerja Dinas (PUPR) Pekerjaan umum Dan Penataan ruangan Kab Serang DI duga Tidk sesuai dgn spek, Selasa (13/06/2023).
Anggaran Sumber Dana – DTU – DAU -APBD Kabupaten Serang, Tahun Anggaran 2023, Waktu Pengerjaan 120 Hari. sebagai pelaksana kontraktor dari CV. PUTRA BUNDA PARTAMA.
Dengan Nomor Kontrak 641/05-PK-HS.5896245 SPK-RHB-RHM.DNS.GNGSR KPA-PB/DPUPR/2023, Anggaran sebesar Rp 332.490.025.50
Diduga adanya Dugaan temuan yang mana dalam pelaksanaan Item Pengerjaan untuk bongkar atap bangunan lama, seperti Pemasangan Atap baja ringan. Akan tetapi Diduga adanya dugaan dalam pengerjaan nya, menggunakan baja ringan,kanal dan reng bekas. di pasang kembali di Oplos dengan bahan matrial yang baru dan bekas bongkaran, yang dilaksanakan oleh penyedia jasa CV PUTRA BUNDA PRATAMA. Minimnya Pengawasan proyek Wilayah Kecamatan Gunungsari Menjadi bahan Evaluasi Bersama
Dan kami wawancarai yang sebagai kepercayaan mandor atau kepala tukang mengatakan “terkait pemasangan bekas atupun baru dikernakan saya cuma di perintah Atasan saya ujar nya mandor tukang.
Dan pihak media sudah korfirmasi Langsung kepada camat Erwin Saepulloh SE Kecamatan Gunung Sari bawah betul adanya Dugaan bahan matrial seperti bongkaran bangunan lama seperti baja ringan kanal dan reng itu di pake atau dipasang kembali pada pelaksanaan bangunan baru tegasnya.dan kami konfirmasi kepada pelaksana penyedia jasa dia mengarahkan ke kepala dinas (PUPR) Ade Sihabudin Kabid pembangunan
hasil wawancara langsung dgn Ade Sihabudin sebagai Kabid pembangunan dinas pupr menerangkan itu boleh di pakai lagi kalo Tdk karat dan rusak sesuai dengan perencanaan
Beni selaku Kadiv korlap LSM lembaga macan tunggal Banten, menjelaskan kepada awak media bahwa temuan tersebut memang benar ada pemasangan material bekas bongkaran lama di pasang kembali dan meminta pelaksanaan proyek rehabilitasi rumah dinas kecamatan Gunungsari supaya di evaluasi, ujarnya
(TB/RED)