Oleh : Latin, SE (Praktisi Asuransi)
Apa alasan Pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bersama-sama dengan DPR-RI Komisi VI dan Komisi XI menyetujui proposal restrukturisasi dengan pemberian bailout dana PMN sebesar Rp 34,7 triliun ke PT BPUI ?
Sriwijayatoday.com | Restrukturisasi BUMN Sektor Perasuransian di tubuh BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menimbulkan paradoks yang dilakukan Korporasi IFG atau PT BPUI (Bahana Pembinaan Usaha Indonesia). Perusahaan pembiayaan yang disulap menjadi Holding Asuransi dan mendirikan perusahaan baru asuransi jiwa bernama IFG Life. PT BPUI setelah mendapatkan kucuran dana investasi dari Pemerintah dalam bentuk PMN (Penyertaan Modal Negara) tahun 2021 dalam bentuk penambahan saham dwiwarna seria A dan Sri B.
Apa alasan Pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bersama-sama dengan DPR-RI Komisi VI dan Komisi XI menyetujui proposal restrukturisasi dengan pemberian bailout dana PMN sebesar Rp 34,7 triliun ke PT BPUI ?
Dana kucuran PMN sebesar itu salah satunya digunakan untuk merestrukturisasi BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang berujung melikuidasi perseroan dan mengalihkan seluruh aset’ negara serta portofolio polis asuransinya ke perusahaan yang baru dibentuknya. Pemberian fasilitas dana bailout PMN sebesar itu patut diduga tidak melalui proses kajian yang matang oleh Kementerian BUMN, tidak memperhatikan aspek kesehatan keuangan perusahaan PT BPUI dan aspek Hukum terkait kasus korupsi di perusahaan pembiayaan sektor UMKM tersebut. Hal ini didasarkan pada catatan hitam PT BPUI tahun 2002 atas temuan BPK-RI bahwa PT BPUI tahun 2011-2015 terjadi negative Ekuitas sebesar Rp 5,5 triliun dan skandal kasus korupsi merugikan keuangan negara tahun 2002 sebesar Rp 253 miliar.
PT BPUI (Bahana) atau IFG lakukan Implementasi program restrukturisasi polis asuransi yang patut diduga telah dimanipulasi oleh oknum Direksi Jiwasraya yang juga menjadi ketua TIM Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya (Nahkoda X-Bankir BRI) pimpinan Hexana Tri Sasongko.
Dimana dalam surat penawaran proposal restrukturisasi diberikan batas waktu 30 hari untuk menentukan pilihan sejak diterimanya surat pemberitahuan dan penawaran yang beri isi rincian nilai tunai polis hasil dari pembatalan polis secara sepihak beserta formulir SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa). Jika tidak menentukan pilihan dalam waktu yang ditentukan tersebut, maka pemegang polis asuransi Jiwasraya dianggap telah menyetujuinya.
Diketahui sebelumnya bahwa proses awal restrukturisasi polis asuransi didahului dengan pembatalan polis asuransi secara sepihak. Pembatalan polis asuransi yang berjalan itu melawan hukum dilakukan oleh Ketua TIM Restrukturisasi pada 31 Desember 2020, artinya secara kedudukan hukum hasil restrukturisasi itu harus batal demi hukum tidak sah dan melanggar Konstitusinya, yang merampas hak-hak peserta asuransi.
Pembatalan polis asuransi jiwa-dana pensiun BUMN milik Pemegang Polis dari “Jiwasraya” dilakukan secara serentak keseluruhan dari pemegang polis bancassurance, pemegang polis ritel dan pemegang polis Korporasi BUMN juga Swasta. Tidak hanya itu, total liabilitas atau kewajiban utang polis negara di “Jiwasraya” perjanjian polisnya diubah menjadi perjanjian utang-piutang. Pemegang polis “Jiwasraya” yang menolak proposal restrukturisasi polis asuransi diboyong ke perusahaan asuransi IFG Life bentukan PT BPUI dibayarkan dengan sisa aset’ tersisa dengan kondisi aset’ yang unclean dan unclear setelah perseroan dilikuidasi.
Kuat dugaan Program Restrukturisasi BUMN itu telah dimanipulasi untuk mencari keuntungan semata yang berujung mengubur hidup-hidup sang “Legenda Asuransi” dan dengan membobol uang polis para nasabah asuransi (Pemegang Polis). Sehingga para peserta asuransi pensiunan BUMN dan pemegang polisnya menderita kerugian sebesar 40 persen Rp 23,8 triliun.
Proses restrukturisasi utang polis negara yang dibangun oleh PT BPUI (Bahana) / IFG Holding Asuransi terhadap bisnis asuransi BUMN PT Asuransi Jiwasraya patut diduga telah mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola Good Corporate Governance (GCG), tidak jujur dan tidak transparansi dalam implementasinya.
Sejak awal Jajaran Direksi Jiwasraya, Jajaran Direksi IFG Life dan Direksi PT BPUI tidak memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya para pemegang polis BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Selama proses restrukturisasi berlangsung banyak hal kejanggalan terjadi, termasuk adanya intimidasi terhadap pemegang polis, penghentian pembayaran pensiun, dan pelanggaran serius hak asasi manusia yang dirampas secara paksa tanpa itikad baik mereka sebagai wakil Pemerintah. Sehingga restrukturisasi utang polis negara berujung melikuidasi dan tidak memenuhi kewajiban piutang nasabah dan para pensiunan BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Restrukturisasi BUMN terhadap “Legenda Asuransi” telah lakukan diskriminasi terhadap hak konsumen asuransi atau Pemegang Polis Jiwasraya dan mengabaikan transparansi informasi publik. Sebagaimana diatur dalam keterbukaan informasi publik Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP). Mengacu pada Pasal 28 F UU-Dasar Negara Republik Indonesia 1945, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara yang berdemokrasi.
UU-KIP mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik oleh Pemerintah dan Negara.Keterbukaan informasi publik juga memanfaatkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dalam menyelenggarakan negara yang transparansi, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain UU-KIP, regulasi terkait keterbukaan informasi publik juga meliputi: Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah regulasi yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi benar. UU-KIP juga mengatur kewajiban badan publik untuk memberikan informasi lengkap dan benar dapat dipertanggung jawabkan.
UU-KIP
tujuannya menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih terbebas dari korupsi kolusi nepotisme (KKN) dan terbuka bagi rakyat.
Prinsip Informasi publik bersifat terbuka, kecuali yang dikecualikan secara ketat dan terbatas.Hak masyarakat dalam
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi kewajiban badan publik memfasilitasinya. Menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana. Pelanggaran terhadap UU-KIP
diancam hukum pidana penjara kurungan badan dan denda administrasi. Redfnkjgroup (20/04/’25).
Penulis adalah Praktisi Asuransi | Anggota KUPASI (Komunitas Penulis Asuransi Indonesia) | Anggota PPWI | Mantan Unit Manager PT Asuransi Jiwasraya | Email: latinse3@gmail.com
#SaveBUMNkita
#SavePensiunanBUMN
#SaveLegendaAsuransi
#SavePemegangPolisJiwasraya
#SaveLembagaPenjaminanPolisAsuransi
#SaveSejarahperasuransianIndonesia
Editor: Ayahdidien