Retrebusi Sampah Beratkan Pedagang Kaki lima
Sriwijayatoday / Sergai – Beaaran retrebusi sampah di Kabupaten Serdang Bedagai beratkan pedagang kaki lima hal ini terlihat dalam lampiran peraturan daerah Serdang Bedagai Nomor : 8 tahun 2021 Tentang Retrebusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan tentang tarif retrebusi sampah dan kebersihan.
Menurut ipan (47) pedagang kaki lima mengatakan besaran retribusi sampah sangat memberatkan para pedagang kaki lima hal ini terlihat dari besaran tarif perhari sebesar Rp4000 kalau di kalikan selama 30 hari maka sebesar 120 ribu rupiah. Sementara restoran dan toko hanya 40 – 50 ribu rupiah perbulan hal ini sangat memberatkan kami dan seperti pemerintah tidak berpihak kepada usaha kecil dan malah berpihak kepada para pedagang yang bermodal banyak.
Lanjut ipan mengatakan berapalah pendapatan kami kalau harus di kutip begitu besar, nampaknya aja 4000 perhari tapi kalau dikalikan selama satu bulan maka besaran kami para pedagang lesehan atau kaki lima dalam membayar retrebusi sampah.
Bupati serdang Bedagai Bapak Darma Wijaya saat di konfirmasi terkait besaran retribusi sampah hanya menjawab nanti kita cek kembali. Sementara kadis lingkungan hidup yang membawahi tentang persamapahan tidak menjawab sama sekali.
Sementara itu Ketua DPRD Serdang Bedagai Ilham Ritonga saat di konfirmasi melalu whatsaap mengatakan besaran retrebusi sampah ini akan kita evalusi kembali bila memang benar para pedagang keberan.
Soalnya retrebusi ini sudah d perdakan tuturnya sembari menutup konfirmasi.
Penulis : YUKA