RajaBackLink.com

Home / Daerah

Rabu, 15 September 2021 - 16:51 WIB

RLH Surati BPK dan KPK Soal Program Rehab DAS di HLG Londerang Tanjabtim

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com TANJABTIM -Lembaga Lingkungan Restorasi Lingkungan Hijau akhirnya secara resmi menyurati Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), terkait program Rehabilitasi Hutan pada Kawasan Hutan Lindung Gambut Londerang di Kelurahan Parit Culum dua, Kecamatan Sabak Barat, Tanjung Jabung Timur.

Program yang dilaksanakan oleh Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan(IPPKH) PT. Karya Bumi Baratama tersebut kemudian dikerjakan oleh PT. Bumi Bukit Kemala selaku pelaksana dilapangan dinilai penuh kejanggalan.

Ketua Lembaga Lingkungan Restorasi Lingkungan Hijau(RLH) menjelaskan, pihaknya telah melakukan investigasi dilapangan dan melihat secara langsung pekerjaan Rehab DAS yang dilakukan oleh PT. Bumi Bukit Kemala tersebut. Dalam penelusurannya, pekerjaan tersebut dinilai gagal total alias tidak layak untuk dilakukan serah terima.

Baca Juga :  BINTARA POLRES MELAWI PEDULI KORBAN BANJIR

“Kita telah melakukan investigasi lapangan dan membaca aturan main pada program Rehab DAS. Kami kaget melihat kondisi Program Rehab DAS yang dilaksanakan oleh PT. Bumi Bukit Kemala ini. Maka dari itu, kami menyurati BPK untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap program tersebut” Jelasnya, Rabu(15/09/2021).

Sahroni menambahkan, pihaknya bukan hanya menyurati BPK saja, namun pihaknya juga menyurati KPK RI untuk melakukan pemantauan dan pengawasan secara serius terhadap program ini sampai program ini terjadi serah terima antara pihak pelaksana dengan pemerintah.

Baca Juga :  Residivis Spesialis Pembobol Rumah Wilayah Semendo Di Dor Polisi!

“Kita juga menyurati KPK agar mereka betul-betul melakukan pemantauan secara khusus terkait program ini. Ini bukan angka yang sangat kecil, makanya KPK harus memiliki atensi serius terkait hal ini. Meskipun ini dananya dari perusahaan pemegang IUPPKH yaitu PT. KBB, namun harus diketahui bahwa dana ini bersumber dari dana bagi hasil, ini uang milik negara donk”Tutupnya. (Pkr/red)

Berita ini 281 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

DPD PJS Sumsel Serahkan Pataka Dan SK Kepengurusan

Daerah

Persiapan Harus Matang Gelar Festival Bongen Merdeka 2024

Daerah

Yosepha Hasnah Plh Bupati Sintang Mengesahkan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Mulai 4 November 2021

Daerah

Waris Sidak Pasar Tradisional Tanjungbalai Menjelang Idul Fitri 1444 H

Daerah

Klarifikasi Pihak SPBU No 64.795.03 Desa Tapang Semadak Sekadau

Daerah

Penemuan Mayat di desa tondey Gemparkan masyarakat

Aceh

Kapolsek Darul Ihsan Serahkan Bantuan Tanggap Darurat Kepada Korban Kebakaran

Aceh

Tim INAFIS Polres Aceh Timur Evakuasi Temuan Kerangka Manusia di Antara Tumpukan Kulit Kelapa