RajaBackLink.com

Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 20 Juli 2022 - 09:37 WIB

SAT NARKOBA POLRESTA DELI SERDANG GAGALKAN PEREDARAN GANJA ANTAR PROVINSI

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Deli Serdang – Sat Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil amankan 8 bungkus Narkotika golongan I Jenis Ganja yang sudah dilakban. Selasa (19/07/22) siang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain, SH menerangkan penangkapan tersebut di Jln.lintas sumatera utara Lubuk Pakam – Tebing tinggi Kec. Lubuk pakam Kab. Deliserdang dengan tersangka berinisial MR (19) warga Kec. Peulimbang Kab. Bireun Provinsi Aceh.

Adapun kronologi penangkapan yakni pada hari Selasa, 19 Juli 2022 Pukul 08.00 Wib tim opsnal Satuan reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mendapat informasi tentang adanya laki-laki yang membawa kotak kardus berwarna cokelat diduga berisi Ganja yang hendak melintas dari Jln.lintas sumatera utara Lubuk Pakam-Tebing tinggi Kec.Lubuk pakam Kab.Deliserdang dengan menumpang bus Putra Pelangi.

Baca Juga :  Jejak Kasus Pembunuhan Asrawati Tergambar Jelas Dalam Rekontruksi di Mapolres Aceh Timur

Lebih lanjut, sekira pukul 11.35 Wib, Tim melihat bus Putra Pelangi tersebut melintas, kemudian tim memberhentikan bus tersebut dan mengamankan MR, dari hasil interogasi Pelaku mengaku ada membawa ganja di dalam kotak kardus yang disimpan di dalam bagasi mobil bus.

Saat dibuka, bagasi mobil bus ditemukan 1 kotak kardus dan 1 buah tas yang mana didalamnya ditemukan 8 (delapan) bungkus ganja plastik hitam dibaluti lakban coklat

Baca Juga :  Team Trabazz Unit Reskrim Polsek Gumeg Bekuk Dua Dari Lima Tersangka Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit PT.SBAL

Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku ganja tersebut dibawa dari aceh untuk dibawa dan diserahkan ke insial E di Bukit Tinggi.

Saat diwawancarai di Mapolresta Deli Serdang tepatnya di gedung Sat Narkoba Selasa (19/07), Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso, SIK mengatakan ” tersangka sudah diamankan beserta barang bukti ganja dengan jumlah berat bruto 7.170 (tujuh ribu seratus tujuh puluh) gram dan pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) subs pasal 111 (2) dan diancam hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” Ujarnya. (YahDien)

Berita ini 61 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bripka Herry Susanto Mengecek dan Mengontrol Pekarangan Rumah Warga yang Dijadikan Lahan Pertanian

Berita Polisi

Bripka Herry Susanto Mengecek dan Mengontrol Pekarangan Rumah Warga yang Dijadikan Lahan Pertanian
Polres Aceh Timur Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak, Tersangka Peragakan 24 Adegan Dengan Lancar

Aceh

Polres Aceh Timur Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak, Tersangka Peragakan 24 Adegan Dengan Lancar

Hukum & Kriminal

Hebat Kapolsek Pancur Batu Diduga Main Mata Dengan Bandar Judi Inisial Ardi G
Setelah Pemeriksaan Polda Aceh Bebaskan Zulmi Caleg PKB Aceh Timur, Simak Kisahnya…

Aceh

Setelah Pemeriksaan Polda Aceh Bebaskan Zulmi Caleg PKB Aceh Timur, Simak Kisahnya…
Pria Asal Banda Aceh Diringkus Polisi Bersama BB Sabu Siap Edar di Kota Langsa

Headline

Pria Asal Banda Aceh Diringkus Polisi Bersama BB Sabu Siap Edar di Kota Langsa
Soal Curanmor Di Wilayah Hukum Polsek Kikim Barat. Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Sekaligus Penadah Barang Curian.

Berita Sumatera

Soal Curanmor Di Wilayah Hukum Polsek Kikim Barat. Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Sekaligus Penadah Barang Curian.
Soal Karhutla Depan TPU Kelurahan Air Lintang Muara Enim. Sarmadi, Minta Polisi Serius Menangani Perkara Karhutla..

Berita Sumatera

Soal Karhutla Depan TPU Kelurahan Air Lintang Muara Enim. Sarmadi, Minta Polisi Serius Menangani Perkara Karhutla..
Breaking News : Kapolda Sulsel Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembuatan dan Peredaran Uang Palsu

Headline

Breaking News : Kapolda Sulsel Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembuatan dan Peredaran Uang Palsu