RajaBackLink.com

Home / Headline

Senin, 18 April 2022 - 19:30 WIB

Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Warga Pantee Bidari Yang Angkut dan Timbun Ratusan Liter BBM Bersubsidi

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Pantee BidariAceh Timur Diduga melakukan pengangkutan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, seorang sopir diamankan oleh petugas dari Satreskrim Polres Aceh Timur pada Jum’at, (15/04/2022) sekira pukul 12.30 Wib.

Pria yang diamankan tersebut berinisial MY, (60 tahun) warga Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. didampingi Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. mengatakan, MY diamankan setelah masyarakat melaporkan kepada petugas, yang menyebutkan bahwa terdapat ada satu unit mobil Bireuen Expres, Nomor Polisi BL 7551 ZA melakukan pengambilan minyak solar berulang kali di SPBU Lhoknibong, Kecamatan Pantee Bidari.

Baca Juga :  Terus Dukung Program Pemerintah, 694 Masyarakat Belinyu Kembali Tervaksin Oleh Serbuan Lanal Babel

“Petugas Satreskrim Polres Aceh Timur memperoleh informasi, yang mana adanya unit mobil angkutan umum Bireuen Express yang berkali-kali melakukan pengisian BBM di SPBU,” ungkap Kapolres Aceh Timur, Senin, (18/04/2022).

Dari informasi tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan di SPBU sampai ke tempat penimbunan BBM besubsidi jenis solar yang dilakukan di rumah MY.

“Setelah dilakukan penyelidikan, didapatkan informasi serta barang bukti yang cukup kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku MY di rumahnya,” ujar Kapolres.

Saat diamankan, lanjut Kapolres, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa; dua buah drum serta tiga jerigen yang berisi BBM bersubsidi jenis solar total keseluruhan 600 liter.

Baca Juga :  Kasmidi P, Sekum Fast Respon Nusantara Kabupaten Aceh Timur Angkat Bicara Terkait Statemen Darwin Eng

Kini pelaku MY berikut BB sudah termasuk satu unit mobil Bireuen Expres, Nomor Polisi BL 7551 ZA sudah berada Polres Aceh Timur dan tengah dilakukan pemeriksaan.

“Terhadapnya, MY dipersangkakan melanggar pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K.

Pewarta: yahdien

Berita ini 87 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kapolsek Bontonompo Gowa Apresiasi Siswa SMA Neg.3 Peraih Juara Karateka Tingkat Internasional

Headline

Kapolsek Bontonompo Gowa Apresiasi Siswa SMA Neg.3 Peraih Juara Karateka Tingkat Internasional

Headline

Bhabinkamtibmas Tinjau Pemanfaatan Pekarangan Rumah untuk Ketahanan Pangan di Kelurahan Mangadu
Abi Jufri: Ada Tiga Tingkatan Orang Berpuasa, Kamu Berada Dikelas Mana? 

Aceh

Abi Jufri: Ada Tiga Tingkatan Orang Berpuasa, Kamu Berada Dikelas Mana? 
Diblokir Atau Terblokir Sejumlah Rekening Nasabah Bank Syariah Indonesia Cabang Idi Rayeuk

Headline

Diblokir Atau Terblokir Sejumlah Rekening Nasabah Bank Syariah Indonesia Cabang Idi Rayeuk
Danramil 10/Sukatani Hadiri Acara Peringatan Nuzulul Quran 1442 H /2021 M

Headline

Danramil 10/Sukatani Hadiri Acara Peringatan Nuzulul Quran 1442 H /2021 M
Libur Tahun Baru, Polres Takalar Tingkatkan Patroli di Tempat Wisata

Headline

Libur Tahun Baru, Polres Takalar Tingkatkan Patroli di Tempat Wisata
Kejari Selayar Siap Laksanakan Perintah Kejagung RI

Headline

Kejari Selayar Siap Laksanakan Perintah Kejagung RI
Kapolres Takalar Resmikan dan Serahkan Bantuan Sumur Bor untuk Petani di Kelurahan Rajayya

Headline

Kapolres Takalar Resmikan dan Serahkan Bantuan Sumur Bor untuk Petani di Kelurahan Rajayya