SriwijayaToday.com – Lampung Selatan.—Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, diduga melakukan Mark-up atau manipulasi data Murid penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Berdasarkan informasi yang didapat oleh Awak Media, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ada sebanyak 17 nama murid Kelas VI yang difiktifkan. Pasalnya, nama ke-17 murid kelas VI tersebut merupakan murid Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) AL Abror yang berada di Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung selatan.
Hal tersebut diakui Sarjoko saat beberapa Awak Media meminta konfirmasi, Rabu (18/05/2022).
“Memang benar ada 17 orang murid dari luar sekolah SDN 2 Purwodadi Dalam yang ikut ujian nasional meskipun mereka tidak belajar di sini. Tetapi saya sudah daftarkan 1 tahun yang lalu agar Dapodiknya keluar,” kata Sarjoko.
” Dan mengenai dana bos dari 17 murid tersebut, bisa turun 1 tahun walaupun tidak hadir di sekolah.
Nanti hadirnya pas ujian saja,” tuturnya.
Ironisnya, SDIT Al Abror belum memiliki izin melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dari Dinas Pendidikan Lampung Selatan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Sekolah SDIT Al Abror saat Awak Media mengkonfirmasi kebenaran murid SDIT Al Abror masuk dalam Dapodik SDN 2 Purwodadi Dalam. Selasa (24/05/2022).
” Benar untuk tahun ini murid kelas VI kami terdata dalam Dapodik SDN 2 Purwodadi Dalam. Tahun lalu gagal karena syarat yang diminta kurang,” ungkapnya.
Diutarakannya, murid kelas VI yang mengikuti ujian nasional, numpang di SDN 2 Purwodadi Dalam dipungut sebesar Rp. 600.000 ribu/murid.
Menanggapi adanya indikasi dugaan manipulasi data Dapodik yang diduga dilakukan Sarjoko, Sekretaris Masyarakat Indonesia Maju (MIM) Lampung Selatan, Andre dengan tegas meminta Dinas Pendidikan Lampung Selatan mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Sekolah tersebut
” Ini tidak bisa dibiarkan, indikasi kerugian negara sudah jelas bila memang benar ada manipulasi data Dapodik tersebut. Kepala Dinas Pendidikan harus bersikap tegas agar ada efek jera,” ucap Andre
Menurutnya, Kepala Sekolah SDN 2 Purwodadi Dalam dapat diduga melanggar aturan Permendikbud No. 3 Tahun 2019, bahwa Bantuan Operasioanal Sekolah (BOS) regular adalah program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional personalia dan non personalia bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus non fisik.
Adapun kegiatan yang dilakukan adalah kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler. Misalnya, membeli atau mengganti alat peraga pendidikan yang diperlukan sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) mendukung penyelenggaraan pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan, pengembangan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti, serta pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian.
” Masa tak mengikuti kegiatan belajar, hanya sekedar ikut Ujian Nasional, itupun numpang, dapat dana BOS dan di kelola oleh pihak SDN 2 Purwodadi Dalam,” tutur Andre.
(Tim/red)