RajaBackLink.com

Home / ADV / Advetorial

Selasa, 4 Oktober 2022 - 14:42 WIB

Sebagai Bentuk Menaikan PAD Kota Serang, Pemerintah Kota Serang Gelar Rapat Evaluasi Dengan Kejaksaan Negeri Serang

Sriwijayatoday Banten - Penulis Berita

Serang,” Sriwijaya today.Com.-

 

Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang, Pemerintah Kota Serang dalam hal ini melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menggelar Rapat Evaluasi Pemerintah Kota Serang dan Kejaksaan Negeri Serang, di Aula Sekretariat Daerah Kota Serang, Selasa (04/10).

Rapat Evaluasi antara Pemerintah Kota Serang dan Kejaksaan Negeri Kota Serang tersebut merupakan bentuk Kerjasama terkait Penanganan masalah Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Penagihan Pajak tertunggak Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) di Kota Serang.

Kerjasama antara Pemkot Serang dengan Kejari Serang prihal penagihan pajak tertunggak tersebut dilakukan sebagai upaya Pemerintah Kota Serang dalam penagihan pajak dengan jumlah besar.

Seperti yang disampaikan Walikota Serang Syafrudin usai membuka acara rapat evaluasi tersebut menyampaikan bahwa dalam proses penagihan pajak tersebut terdapat beberapa penunggak pajak yang sudah sekitar 2 Tahun hingga 5 Tahun lebih tak kunjung membayar PBB P2 kepada Pemerintah Kota Serang.

Sehingga hal tersebut diberikan secara langsung kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Serang dalam proses penagihan.

“Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan PAD Kota Serang, sehingga penagihan pajak tertunggak dalam nilai besar diatas 100 juta, ada juga yang menunggak 2 tahun, 3 tahun bahkan ada yang diatas 5 tahun, ini kami serahkan kepada Kejari, kuasa khusus untuk menagih para wajib pajak yang menunggak” ungkap Syafrudin.

Baca Juga :  PJ Sekad Banten M Tranggono Harap Staf Ahli Kepala Daerah Mampu Mengembangkan Inovasi Penyelenggaraan Pemerintah

Target dari penagihan pajak tertunggak tersebut diberikan batas hingga bulan Desember, namun setelah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Serang sebelum mencapai bulan desember sudah mencapai 50 Persen.

“Alhamdulillah sebelum desember sudah sekitar 50 persen lebih dari yang ditargetkan dari Pemerintah Kota Serang” tambahnya.

Membenarkan hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengungkapkan bahwa Memang ada beberapa hal yang mungkin bagi Pemerintah Kota yang begitu sulit untuk masalah penagihan-penagihan, sehingga pihak Kejari Serang diberikan kuasa khusus untuk melakukan penagihan-penagihan kepada penunggak pajak.

“Yang kemungkinan susah itu memang hanya masalah pemberian angsuran-angsuran dan kredit-kreditnya mungkin karena besar nilai tunggakannya, sehingga mereka meminta pembayaran secara nyicil” ungkap Freddy.

Namun hal tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Kota Serang sebagai pemberi kuasa apakah berkenan atau tidak untuk memberikan angsuran kepada Penunggak Pajak.

 

 

 

 

 

kami juga berikan kepada pemberi kuasa, jika memang berkenan untuk dilakukan maka kami akan melakukan sesuai dengan apa yang disampaikan pemberi kuasa kepada kami” lanjut Freddy.

Baca Juga :  Walikota Cilegon Helldy Agustian, Membuka Pameran Real Estate Indonesia (REI) Daerah Banten, Di Mall Center Cilegon

Menambahkan hal serupa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W. Hari Pamungkas mengatakan bahwa terdapat sekitar 58 Surat Kuasa Khusus, dengan rincian 92 NOPBB dan 4 NPWPD total yang sudah tertagih yaitu 1.1 Miliyar, sehingga masih terdapat sisa sekitar 1.4 Miliyar dari total semua tadi 58 SKK tadi yaitu 2.5 Miliyar.

“Tentunya ini akan bertahap, tadi disampaikan diberi opsi pada saat pemeriksaan itu diberi opsi untuk mengangsur sampai 31 Desember 2022, Mudah-mudahan angka 2.5 Miliyar ini yang sudah kita berikan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri ini dapat tertagih sampai akhir tahun ini” tutur Hari.

Hari menambahkan bahwa sejauh ini belum ada kasus penunggakan pajak hingga naik kepada Hukum Perdata karena hal tersebut merupakan litigasi sehingga dapat diselesaikan diluar pengadilan.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Walikota Serang Syafrudin, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang, serta seluruh Kepala OPD dan Camat di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

(ProkopimSetda/RED)

Berita ini 82 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kec,Cipocok Jaya Ikut Lomba Turnamen Bola Volly Walikota Cup 2022

ADV

Kec,Cipocok Jaya Ikut Lomba Turnamen Bola Volly Walikota Cup 2022
Kelurahan Cipocok Jaya Siap Mendukung Dan Menyukseskan Regsosek Tahun 2022 Di Kota Serang

ADV

Kelurahan Cipocok Jaya Siap Mendukung Dan Menyukseskan Regsosek Tahun 2022 Di Kota Serang
Perkuat kolaborasi antar Pemerintah Daerah IKAPTK Aceh Laksanakan Rakor di Aceh Timur 

Aceh

Perkuat kolaborasi antar Pemerintah Daerah IKAPTK Aceh Laksanakan Rakor di Aceh Timur 
Hj. Ratu Ria Maryana SE Hadiri Pembukaan Turnamen : Star Mabar Badminton SE Banten

ADV

Hj. Ratu Ria Maryana SE Hadiri Pembukaan Turnamen : Star Mabar Badminton SE Banten
H. Andika Hazrumy Hadiri Pelantikan APDESI SE Kabupaten Serang 2022 – 2027

ADV

H. Andika Hazrumy Hadiri Pelantikan APDESI SE Kabupaten Serang 2022 – 2027
Tinjau Lokasi, PJ Gubernur Al Muktabar Bersama Pokja Pembangunan RS Adhyaksa Provinsi Banten Lakukan Bakti Sosial

ADV

Tinjau Lokasi, PJ Gubernur Al Muktabar Bersama Pokja Pembangunan RS Adhyaksa Provinsi Banten Lakukan Bakti Sosial
Jalani Sidang Terbuka Program Doktoral : Wali kota Serang Jadikan Hasil Disertasi Sebagai Acuan Kebijakan

ADV

Jalani Sidang Terbuka Program Doktoral : Wali kota Serang Jadikan Hasil Disertasi Sebagai Acuan Kebijakan
Kegiatan  Imigrasi Kls 1 Non TPI Serang : Peningkatan Pelayanan Paspor Di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lebak

ADV

Kegiatan Imigrasi Kls 1 Non TPI Serang : Peningkatan Pelayanan Paspor Di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lebak