RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Nusantara

Kamis, 1 April 2021 - 20:53 WIB

Sebelum Sidang Mediasi Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Kelompok Tani SKS Di PN Pasabar,Muncul Ketegangan Yang Dipicu Kuasa Hukum Penggugat

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.comPasaman Barat Kantor Hukum Eka Putra Zakran & Associates (EPZA) yang beralamat di Jl. Madio Utomo No. 1D Medan selaku kuasa hukum Kelompok Tani (Poktan) Silayang Koru Sejahtera (SKS) dalam kedudukannya sebagai Tergugat dalam perkara perdata Register Nomor 9/Pdt.G/2021/PN.Psb di Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada Kamis, 01 April 2021.

Epza panggilan akrab Eka Putra Zakran kepala kantor hukum EPZA menjelaskan bahwa persidangan mediasi antara Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat dipimpin oleh Hakim Mediator perempuan bernama Media Sekar.

Hadir Penggugat Heri Cs, dan Kuasa Pengugat Afhero Tanjung, SH MH dan hadir juga dari pihak Tergugat 11 orang dan Kuasa Tergugat Advokat Eka Putra Zakran, Irmansyah Telaumbanua, Hari Irwanda dan Ronal Syafriansyah.

Sementara itu dari pihak Turut Tergugat hadir Nasran dan Rony Harahap kuasa hukum PT. Sago Nauli Pasaman. terang Epza.

Baca Juga :  Masyarakat Mengeluhkan Tindakan Petugas PLN Nanga Pinoh Main Tebang Pohon Karet

Masih menurut Epza sebelum sidang dan mediasi dimulai, sekitar pukul 10.00wib terjadi peristiwa aneh yang tak diinginkan dilokasi ruang tunggu persidangan tepatnya disamping Kantin PN Pasbar. Saat itu baik para Tergugat, maupun kuasa tergugat sedang asik minum kopi menunggu panggilan sidang, tiba-tiba muncul kuasa penggugat dan penggugat beserta keluarganya ke lokasi kantin tersebut.

Anehnya, sekonyong-konyong kuasa penggugat marah-marah kepada kuasa Tergugat dengan nada menghardik.

“Mata kau, apa kau lihat-lihat, kata Afhero kepada Eka Putra Zakran”.

Terus seketika itu juga, datang Eldoni Tanjung, Ketua LSM Format Pasaman Barat dengan nada mengancam.

“Kau Eka itu ya? Kau tuduh pula aku memeras kelompok tani. Bisa kau buktikan itu? ancam Eldoni dengan nada keras. Lantas dengan tersenyum Epza menjawab, “bisa”. Sebenarnya sangat disesalkan sikap seorang advokat dan ketua LSM seperti itu, ujar Epza.

Baca Juga :  Antisipasi Rawan Kejahatan, JAJAKA NUSANTARA DPD DKI Jakarta Patroli Jaga Kampung

Terakhir dapat saya jelaskan bahwa di awal bulan maret 2021, pihak penggugat, kuasa penggugat dan Eldoni Tanjung membuat pertemuan dengan perwakilan Poktan, Sdr Ramli Lubis, Ahlan Nasir, Afdal Karnizon dan Selamat Riadi, Mantan Wali Nagari Batahan minus kuasa hukum Tergugat.

Nah, disaat itulah Eldoni Tanjung menyatakan bahwa benar sertifikat Hak Milik atas tanah Poktan SKS berada ditangan Heri Saputra, tapi kalau kalian mau sertifikat itu dikembalikan, kalian harus membayar 40juta per persil kepada Heri katanya, makanya pernyataan seperti itu dapat diduga sebagai bentuk tindak pidana pemerasan kepada kelompok tani, tutup Epza.

Syarif Hidayat/red

Berita ini 126 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Dewan Masjid Indonesia (DMI) kecamatan makassar berbagi kepada para petugas Masjid

Nusantara

Tanpa Kenal Lelah, Kasad Mengunjungi Satuan Jajaran TNI AD di Wilayah Kodam IV/Diponegoro

Headline

Wujud Polri Peduli, Polres Takalar Bantu Korban Kebakaran

Berita Sumatera

Soal Curanmor Di Wilayah Hukum Polsek Kikim Barat. Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Sekaligus Penadah Barang Curian.

Headline

Kadisdik Minta Agar Para Guru Tidak Ragu Untuk Divaksinasi

Nasional

PT Pegadaian Gelar Khitanan Massal di Jakarta dengan Jumlah 123 Peserta

Nusantara

Kasad Tak Bisa Menyembunyikan Kebahagiaannya

Aceh

Bhakti Polri Presisi, Kapolsek Simpang Ulim Serahkan Bantuan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu