RajaBackLink.com

Home / Aceh Timur / Daerah / Sosial Budaya

Senin, 15 November 2021 - 15:21 WIB

Sekda Aceh Timur Buka Muzakarah Ulama

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, H. Hasballah Bin HM Thaib SH diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Ir. Mahyuddin M.Si, membuka Musyakarah Ulama Aceh Timur Tahun 2021, yang berlangsung di Aula Gedung serbaguna, Senin (15/11/2021).

Pada kesemptan itu Sekda mengatakan, Musyakarah Ulama kita jadikan sebagai ajang silaturrahmi dan diskusi, untuk dapat menghasilkan kajian-kajian ilmiah sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam masyarakat.

“Islam adalah agama yang paling sempurna dalam segala hal, serta bentuk peraturan yang paling teratur, di samping teratur dalam bidang ibadah, teratur dalam bidang muamalah, dan bidang keagamaan,” kata Mahyuddin.

Baca Juga :  Sekda Aceh Timur Lantik 33 Pejabat Administator dan Pejabat Pengawas Eselon IV

Mahyuddin menambahkan, maraknya perjudian online saat ini sangat mengkawatirkan kita semua, karena perjudian bisa memberi efek buruk bagi anak dan remaja dalam pergaulan sehari-hari, melemahkan daya pikir positif dan menghancurkan masa depan.

“Perjudian online sangat mudah diakses oleh semua kalangan, dari usia anak-anak, remaja dan orang dewasa, untik mencegah semua kekawatiran kita, mari bersama-sama kita bermuzakarah untuk memberi solusi kepada masyarakat, supaya perlindungana anak-anak dan menjauhkan diri dari perbuatan yang dilarang Allah SWT,” papar Sekda Aceh Timur.

Baca Juga :  PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DD) TAHAP 2

Pada dasarnya tambah Sekda, agama islam melarang perjudian apapun bentuknya baik online ataupun tidak. Begitupun halnya tentang pinjaman online pada dasarnya agama islam telah mengatur di setiap segi kehidupan manusia, baik di bidang muamalah maupun hubungan dengan sesama.

“Pinjaman online yang menjanjikan kemudahan, membuat banyak masyarakat tergiur tanpa memikirkan apakah badan ataupun perorangan penyedia jasa pinjaman online tersebut sudah terdaftar di badan hukum atapun tidak, sehingga tanpa disadari menimbulkan banyak problema di masyarakat,” pungkasnya. (Ayahdidien Prawira)

Berita ini 24 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kapolda Aceh Minta Masyarakat Segera Vaksin dan Waspadai Covid-19 Varian Baru Omicron

Aceh

Kapolda Aceh Minta Masyarakat Segera Vaksin dan Waspadai Covid-19 Varian Baru Omicron
Persiapan Deklarasi Sub Unit WN88 01 DKI

Daerah

Persiapan Deklarasi Sub Unit WN88 01 DKI
Debu Bertebaran Dijalan, Masyarakat Parit Culum 2 Minta Tanggung Jawab Rekanan.

Daerah

Debu Bertebaran Dijalan, Masyarakat Parit Culum 2 Minta Tanggung Jawab Rekanan.
Derasnya Genangan Air, Membuat Resah Warga Kampung Kemulau

Berita Sumatera

Derasnya Genangan Air, Membuat Resah Warga Kampung Kemulau
Harumkan Nama Kabupaten dan Provinsi, Atlet Pencak Silat Jujuhan Raih Satu Emas dan Dua Perunggu

Daerah

Harumkan Nama Kabupaten dan Provinsi, Atlet Pencak Silat Jujuhan Raih Satu Emas dan Dua Perunggu
Angka Kecelakaan Naik 14 Persen, Ini Sasaran Operasi Keselamatan Seulawah 2023 Polres Aceh Timur

Aceh

Angka Kecelakaan Naik 14 Persen, Ini Sasaran Operasi Keselamatan Seulawah 2023 Polres Aceh Timur
Bupati dan Wabup Aceh Timur Tinjau Lahan Untuk Pembangunan Rumah Singgah Di Banda Aceh

Aceh

Bupati dan Wabup Aceh Timur Tinjau Lahan Untuk Pembangunan Rumah Singgah Di Banda Aceh
Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 133 Kilogram Berhasil Diungkapkan Polda Aceh

Aceh

Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 133 Kilogram Berhasil Diungkapkan Polda Aceh