RajaBackLink.com

Home / Aceh / Headline

Jumat, 10 Maret 2023 - 00:40 WIB

Sembunyi di Balik Pintu, Residivis Diamankan ke Polsek Idi Rayeuk

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur AF, remaja berusia 19 tahun yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi dengan kasus tindak pidana pencurian kembali diamankan polisi.

AF diamankan karena diduga melakukan pencurian sepeda motor milik M. Rusdi (44) warga Desa Gaseh Sayang, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolsek Idi Rayeuk AKP Suharto, S.H. saat menggelar jumpa pers kepada awak media pada hari Kamis, (09/03/2023) menyebutkan, kejadian bermula pada hari Jum’at, (03/03/2023) sekira pukul 05.30 WIB korban (M. Rusdi) berangkat melaksanakan Sholat Subuh ke mushola yang tidak jauh dari kios tempat ia berjualan di Desa Kuta Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur dan sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi BL 5440 4974 DAN miliknya diparkirkan di halaman kiosnya dengan posisi stang terkunci.

“Selesai Sholat, korban kembali ke kios, namun sepeda motornya sudah tidak lagi berada ditempat semula. Korban berusaha mencari di seputar kios namun tidak ditemukannya. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Idi Rayeuk,” sebut Kapolsek.

Setelah mendapat, laporan, lanjut Kapolsek, dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa ada masyarakat yang melihat pelaku (AF) mengendarai sepeda motor yang ciri cirinya persis dengan sepeda motor milik korban.

“Berbekal informasi tadi, anggota kami tadi pagi langsung menuju ke rumah pelaku di Desa Gampong Tanjung, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Mengetahui kedatangan petugas, pelaku berusaha bersembunyi di balik pintu kamarnya, namun usahanya sia sia karena keberadaannya diketahui oleh anggota kami dan langsung diamankan,” sebut Kapolsek.

Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya, melakukan pencurian sepeda motor milik korban dengan cara mengambil kunci sepeda motor yang berada di rak dalam kios tersebut. Saat ditanya keberadaan sepeda motor korban, pelaku menyebutkan bahwa sepeda motor dimaksud berada di kantor Unit Laka Lantas karena pelaku terlibat kecelakaan saat melarikan sepeda motor hasil curiannya.

“Dari ketarangan pelaku, kemudian anggota menuju ke kantor Unit Laka Satlantas Polres Aceh Timur untuk mengambil barang bukti sepeda motor milik korban serta mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polsek Idi Rayeuk untuk proses hukum lebih lanjut dan atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.” Pungkas Kapolsek Idi Rayeuk AKP Suharto, S.H.(*)

Berita ini 52 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Giat Satlantas Polres Aceh Timur Razia Rutin Pengendara Motor Tidak Memakai Helm

Headline

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Motor

Headline

PTPN IV Unit Adolina Serahkan Bantuan TJSL Kepada Kelompok Nelayan Marlin 

Headline

Kompak : Kodam XIV/Hsn dan Apindo Sulsel Hadir Untuk Membantu Mengatasi Kesulitan Rakyat*

Aceh

Kadisparpora Syahril S.STP, M.AP Hadiri Peringatan HPN 2024 di Aceh Timur. Ini harapannya.

Headline

Kamis Ibadah, Personil Polres Gowa Gelar Yasinan 

Berita Polisi

Tim Tekab 308 Polsek Wonosobo Ringkus dan Kantongi Identitas Pencuri Handphone

Berita Polisi

HEADLINE NEWS : Kapolres Muara Enim Sebut Pemuda Asal Lembak Warga Taat Hukum