RajaBackLink.com

Home / Daerah

Minggu, 9 Januari 2022 - 11:04 WIB

SPBU Nomor 66.06.07 di Perbatasan Desa Bonet Engkabang Diduga Suplai BBM Secara Liar, Warga Minta Pertamina Tindak Tegas

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | SINTANG – Informasi kembali diterima oleh media ini pada hari Sabtu sore (08/01/2022) sekitar pukul 16:00 WIB, lagi-lagi SPBU Nomor 66.06.07 di perbatasan Desa Bonet Engkabang, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang dengan Kabupaten Melawi menyuplai Bahan Bakar Minyak (BBM) secara liar dengan pengantri yang menggunakan drum diatas mobil pick up.

Tampak jelas oleh awak media pengantri tersebut dengan bebasnya mengisi BBM ke dalam drum besar diatas mobil pick up nya.“Pengisian BBM dengan jumlah besar dan ini sudah menyalahi aturan undang-undang migas pak,” ungkap warga tersebut dengan nada kesal dengan pihak SPBU.

Dan setelah selesai menanyakan komentar pelanggan yang merasa kesal dengan kelakuan oknum SPBU tersebut, akhirnya tim media ini pun langsung pergi meninggalkan SPBU tersebut kembali melanjutkan perjalanannya menuju ke Sintang.

Baca Juga :  Warga Melawi Terdampak Banjir, Kodim 1205 Salurkan Bantuan Sembako dari Gubernur Kalimantan Barat

Berdasarkan kronologis permasalahan dijelaskan bahwa pendistribusian telah dilanggar oleh pihak SPBU dengan nomor 66.06.07 di perbatasan Desa Bonet Engkabang, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang dengan Kabupaten Melawi, dimana Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan tanggung jawab dari Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir sesuai dengan Pasal 46 sampai Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Badan pengatur tersebut lebih dikenal dengan nama BPH Migas. BPH Migas dibentuk dengan PP Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana diubah dengan PP Nomor 49 Tahun 2012 jo Keppres Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Baca Juga :  Bupati Kembali Ingatkan OPD Bekerja Iklas Tingkatkan Vaksinasi di Aceh Timur

Jadi yang dimaksud dengan penyalur berdasarkan Pasal 1 angka 2 Perpres 15 tahun 2012 adalah Terminal BBM atau Depot atau Penyalur adalah tempat penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai PT Pertamina (Persero) atau badan usaha lainnya yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu.

“Dan ini jelas bahwa SPBU tersebut telah melanggar aturan hukum dalam undang-undang migas. Warga tersebut berharap aparat penegak hukum dan Pemerintah harus tegas dalam menangani permasalahan ini terutama pihak Pertamina,” tutupnya. (Tim/Red)

Berita ini 67 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Terancam Sanksi, Oknum DS Pj.Hukum Tua Desa Pakuure Dua Langgar Peraturan dan Undang-undang

Daerah

Terancam Sanksi, Oknum DS Pj.Hukum Tua Desa Pakuure Dua Langgar Peraturan dan Undang-undang
Diatas Lahan Sengketa?? Sinarmas Land Dirikan Bangunan

Daerah

Diatas Lahan Sengketa?? Sinarmas Land Dirikan Bangunan
Kunjungan Kerja dan Verifikasi Faktual BAPPILU Provinsi Sum-Sel Ke DPD Partai Golkar Muara Enim

Berita Sumatera

Kunjungan Kerja dan Verifikasi Faktual BAPPILU Provinsi Sum-Sel Ke DPD Partai Golkar Muara Enim
Milad GAM di Uram Jalan Banda Alam Berjalan Dengan Khidmat

Aceh

Milad GAM di Uram Jalan Banda Alam Berjalan Dengan Khidmat
Seorang Pria Diduga Sedang Mesum, Serang Petugas Wilayatul Hisbah Saat Akan Diamankan..

Aceh

Seorang Pria Diduga Sedang Mesum, Serang Petugas Wilayatul Hisbah Saat Akan Diamankan..
Khidmat, Malam Tirakatan HUT ke 79 RI di RT 28 RW 10 Tirtoudan Tosaren Kota Kediri : Rutin Digelar Jelang 17 Agustus

Daerah

Khidmat, Malam Tirakatan HUT ke 79 RI di RT 28 RW 10 Tirtoudan Tosaren Kota Kediri : Rutin Digelar Jelang 17 Agustus
KIP Aceh Timur Tetapkan 561 Caleg DPRK

Aceh

KIP Aceh Timur Tetapkan 561 Caleg DPRK
Upacara HUT ke-78 Republik Indonesia di Aceh Timur Khidmat 

Aceh Timur

Upacara HUT ke-78 Republik Indonesia di Aceh Timur Khidmat