RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Narkoba

Jumat, 12 Maret 2021 - 08:36 WIB

Tak Sempat Kabur Lagi “JA” Akhirnya Pasrah

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.comOKU Timur@ SatResnarkoba Polres OKU Timur bersama Team gabungan Anggota Reskim Polsek Cempaka (Rabu/10/3/2021) berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalah Guna Narkotika yang tertuang di dalam Pasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolres OKU Timur AKBP DALIZON S.I.K,.M.H diidampingi KasatResnarkoba IPTU REGAN KUSUMA WARDANI S.I.K dan Kapolsek Cempaka IPTU DWI HENDRO S.SH. melalui Kasubbaghumas IPTU EDI ARIANTO menerangkan bahwa Anggota Reskim Polsek Cempaka telah mengamankan satu orang Tersangka Tersandung Kasus Narkoba jenis Sabu dengan insial JA (31) yang diketahui salah satu warga Dusun IV Desa Sukanegeri Kecamatan Semendawai Barat OKU Timur.

Baca Juga :  Malang Tak Dapat Di Hindari Gara Gara Mengaku Petugas Lapas Kini Berurusan Dengan Pihak Berwajib

“Tersangka JA (31) kini telah diamankan di Mapolres OKU Timur Kerena dengan sengaja melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Mengkonsumsi dan Menguasai Narkotika Jenis Sabu seberat bruto 0.32 gram”,terang Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto.

Kapolsek IPTU Dwi Indro S.SH juga menerangkan,”Ungkap Kasus terkait Narkoba ini berawal dari laporan masyarakat jika di kediaman salah satu warga yang bernama Heri (yang kini menjadi DPO) terletak di dusun IV Desa Sukanegeri Kecamatan Semendawai Barat OKU Timur acap kali sering terjadi transaksi serta pesta Narkoba”,

“Berdasarkan informasi yang didapat kemudian (Rabu/10 Maret 2021) sekira pukul 18.30 wib, Anggota Reskrim Polsek Cempaka dan Anggota SatRes Narkoba Polres OKU Timur (Tim Gabungan) segera bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan Tersangka JA sementara Heri (DPO) berhasil kabur melarikan diri”,terang IPTU Dwi Indro.

Baca Juga :  SATRESNAR NARKOBA POLRES SINTANG KEMBALI BERHASIL AMANKAN DUA TERSANGKA BANDAR NARKOBA

Hasil interogasi Penyidik JA (31) mengakui jika barang haram tersebut didapat dari Heri (DPO) seharga Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) yang Tersangka konsumsi bersama sama dengan HERI ( DPO) dirumah tersebut (TKP).

Barang Bukti Satu Paket Hemat Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0.32 gram,dua buah korek api gas,serta satu buah pirek kaca yang masih ada sisa Sabu selanjutnya dibawa ke Mapolres OKU Timur bersama JA guna penyidikan proses Hukum lebih lanjut.(TR).

Berita ini 446 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Pil Ekstasi Di Wilayah Kabupaten Lahat.

Berita Sumatera

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Pil Ekstasi Di Wilayah Kabupaten Lahat.
KPU OKI, Terima Secara Resmi 45 Berkas Bakal Caleg Gerindra

Berita Sumatera

KPU OKI, Terima Secara Resmi 45 Berkas Bakal Caleg Gerindra
Waka Kesiswaan SMKN (2) Muara Enim: Kami Pastikan Para Siswa SMKN (2) Disiplin Dan Patuhi Tata Tertib Lalu Lintas.

Berita Sumatera

Waka Kesiswaan SMKN (2) Muara Enim: Kami Pastikan Para Siswa SMKN (2) Disiplin Dan Patuhi Tata Tertib Lalu Lintas.
Kapolda Sumsel Berangkatkan 170 Personel Brimob, Shabara, dan Polair ke Daerah Rawan Karhutla.

Berita Polisi

Kapolda Sumsel Berangkatkan 170 Personel Brimob, Shabara, dan Polair ke Daerah Rawan Karhutla.
Bupati Sampaikan 3 Usulan Raperda Tahun 2023 di Sidang Paripurna DPRD OKI

Berita Sumatera

Bupati Sampaikan 3 Usulan Raperda Tahun 2023 di Sidang Paripurna DPRD OKI
Pasca Abaikan Proposal Masyarakat Desa Kepur PT. Servo Lintas Raya Tuai Kritikan Pedas.

Berita Sumatera

Pasca Abaikan Proposal Masyarakat Desa Kepur PT. Servo Lintas Raya Tuai Kritikan Pedas.
Aktivifis Pemuda Kepri Tegas Samiun Minta Kapolda Kepri Segera Bertindak Memberantas Judi (Gelper)

Berita Sumatera

Aktivifis Pemuda Kepri Tegas Samiun Minta Kapolda Kepri Segera Bertindak Memberantas Judi (Gelper)

Berita Sumatera

Polisi Tidak Lanjuti Dugaan Pemalsuan Data Anggunan Di BPR LAMPUNG BINA SEJAHTERA