Sriwijayatoday.com MUARA ENIM-SUMSEL || Unit Reskrim Polsek Semendo Polres Muara Enim Sumsel, Lakukan Penangkapan tersangka Persetubuhan dengan anak dibawah umur Alias Pelanggar Pasal 81 no 17 tahun 2016 Tentang perlindungan anak. Kamis, (21/04/2022).
Penangkapan Tersangka Oleh pihak kepolisian Sektor Semendo, bermula Saat pihak Pelapor (Sr), wanita merupakan warga Desa Pulau Panggung Kecamatan Semendo Darat Laut Kabupaten Muara Enim.
Melaporkan atas kejadian yang menimpa korban pencabulan Nrh (15) Tahun Seorang Pelajar, yang di kuatkan Sejumlah saksi yakni LIS (37) tahun dan RBY (45) tahun, Bahwa tindak pidana pencabulan di lakukan oleh seorang pria ( Trs) 30 tahun bin (Spn BTN), umur 30 merupakan warga Desa Pulau Panggung Kec. Semendo Darat Laut Kabupaten. Muara Enim.
Kronologis kejadian yang berhasil di himpun awak media melalui siaran press rilis Mapolres, pada hari minggu Tanggal 10 april 2022 sekira pukul 14 00 wib bertempat di rumah korban Desa Pulau Panggung Kecamatan Semendo Darat Laut Kabupaten Muara Enim.
Saat itu korban baru pulang dari sekolah, sesampai dirumah korban kemudian di ancam tersangka yang tak lain adalah bapak tiri korban,untuk melakukan hubungan badan.
Selanjutnya, pada malam hari nya ibu korban merasa curiga dengan keadaan korban, kemudian ibu korban menanyakan langsung kepada korban tentang apa yang terjadi.
Dengan menangis korban menjawab bahwa ayah tirinya telah menyetubuhi korban dan perlakuan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak korban masih berada di kelas II SMP, dan keterangan korban pada saat ayah tirinya ingin menyetubuhi korban selalu menggunakan ancaman ingin dibunuh apabila menceritakan kejadian tersebut, atas kejadian itu saat ini korban telah mengandung ( hamil ) 4 bulan.
Menerima laporan tersebut,
Pihak mapolsek langsung lakukan penangkapan pada hari Kamis, tanggal 21 April 2022 sekira jam 15.00 Wib.
Penangkapan berhasil di lakukan atas upaya penyelidikan yang di himpun berdasarkan informasi masyarakat kemudian Tim Alap alap Polsek Semendo di bawah perintah Kapolsek AKP Heri Irawan, S.E., langsung melakukan penangkapan Tersangka yang sedang berada di rumah orang tuanya di Talang barisan Desa Babatan Kecamatan Semendo Darat Laut Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolsek Semendo untuk penanganan lebih lanjut.
(Endang.S)