Sriwijayatoday.com | Medan – Kuasa Hukum dr. Ade Budi Krista mengatakan bahwa Gugatan terhadap Bupati Deli Serdang tersebut telah didaftarkan pada PTUN Medan pada Jumat 03 Maret 2023 dengan Nomor Register: 38/G/2023/PTUN.MDN oleh Advokat Novri Andi Akbar, S.H., Ramadianto, S.H., Muhammad Khadhafi, S.H..
“Gugatan Ini adalah upaya menegakkan hukum dan mencari keadilan atas adanya Surat Keputusan yang unprosedur dan bertentangan dengan hukum atas terbitnya Surat Keputusan Bupati Deli Serdang tersebut”.
Surat Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 51 Tahun 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat berupa pembebasan dari jabatan kepala dinas kesehatan kabupaten deli serdang menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, dimana Klien kami tidak mengetahui apa kesalahannya sehingga mendapat hukuman disiplin berat.
Klien juga tidak pernah mendapat surat teguran, sehingga pada 18 Januari 2023 dr. Ade mempertanyakan hal tersebut dengan menyampaikan Surat Keberatan namun sampai saat ini tidak ditanggapi oleh Bupati DS yang seharusnya melayani.
dr. Ade Budi Krista adalah ASN yang berprestasi, selama menjabat Kepala Dinas menaati tata tertib yang berlaku serta tidak pernah mendapat hukuman
disiplin sebagai pegawai negeri sehingga aneh kalau Bupati DS memperlakukan nya demikian, ada apa dengan Bupati DS?
Harapan kita PTUN Medan dapat menjadi jembatan hukum menuju keadilan bagi Klien, Insyaallah amin ya robbal alamin kata Dr. Redyanto Sidi, SH MH. (*)