RajaBackLink.com

Home / Aceh Timur / Headline / Hukum & Kriminal

Selasa, 10 Mei 2022 - 15:14 WIB

Tersangka Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Sumatera-Jawa, Dibungkus Satresnarkoba Polres Aceh Timur

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu lintas propinsi, MA, (29), warga, Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Idi Rayeuk dan US, (41) warga Desa Seunebok Buya, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. dengan didampingi Kasat Narkoba AKP Novrizaldi, S.H. dan Kasihumas AKP A.S Nasution, S.H. mengatakan, anggota opsanal Satresnarkoba Polres Aceh Timur berhasil menangkap dua tersangka yang diduga kuat sebagai jaringan narkoba lintas propinsi Aceh-Jawa.

Dijelaskan Kapolres, kedua tersangka, ditangkap pada Senin, (09/05/2022) sekira pukul 16.00 WIB, di sebuah kebun sawit di Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi Personil Polsek Polut, Ini Penekanan Kapolres Takalar 

“Dari kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa narkoba jensi sabu berikut satu buah sepeda motor Honda Scoopy dan dua unit handphone,” kata Kapolres, Selasa, (10/05/2022).

Kapolres menyebutkan, untuk mengungkap kedua tersangka, anggota Satresnarkoba Polres Aceh Timur terlebih dahulu melalukan penyamaran.
“Anggota menggunakan tehnik penyamaran untuk mengungkap jaringan narkoba antar propinsi ini sehingga membuahkan hasil kedua tersangka berhasil diringkus. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan kedua tersangka namun tidak ditemukan barang bukti, kemudian petugas menggeledah bagasi sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan oleh kedua tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus teh cina merk GUANYINWANG yang di dalamnya berisikan kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih satu kilogram.” Jelas Kapolres.

Baca Juga :  Sesosok mayat ditemukan didalam kamar mandi

Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K.

Pewarta: yahdien

Berita ini 82 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Abi Luzy: Dua Syarat Masuk Surga Disebutkan dalam Al-Quran

Aceh

Abi Luzy: Dua Syarat Masuk Surga Disebutkan dalam Al-Quran
Bhayangkara Fest 2023: Panitia Pisahkan Pengunjung Lelaki dengan Perempuan

Aceh

Bhayangkara Fest 2023: Panitia Pisahkan Pengunjung Lelaki dengan Perempuan
TNI-POLRI Bersinergi Dalam Giat Bakti Sosial Jum’at Berkah

Headline

TNI-POLRI Bersinergi Dalam Giat Bakti Sosial Jum’at Berkah
BREAKING NEWS : Presiden Prabowo Menginstruksikan Kementerian ESDM, Mengaktifkan Kembali Pengecer Gas LPG 3Kg

Headline

BREAKING NEWS : Presiden Prabowo Menginstruksikan Kementerian ESDM, Mengaktifkan Kembali Pengecer Gas LPG 3Kg
Sinergitas TNI – Polri di Takalar Terlihat Saat Bantu Warga Perbaiki Jalan Tani

Headline

Sinergitas TNI – Polri di Takalar Terlihat Saat Bantu Warga Perbaiki Jalan Tani
Penerapan UU Cipta Kerja untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi

Headline

Penerapan UU Cipta Kerja untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi
Patroli Malam Sasar Tempat Keramaian Cafe dan Warkop, Polsek Pattallassang Tekankan Ini 

Headline

Patroli Malam Sasar Tempat Keramaian Cafe dan Warkop, Polsek Pattallassang Tekankan Ini 
Tinjau Pasar Minggu, Kapolri Pastikan Stok Minyak Curah untuk Warga Aman 

Headline

Tinjau Pasar Minggu, Kapolri Pastikan Stok Minyak Curah untuk Warga Aman