RajaBackLink.com

Home / Aceh Timur / Headline / Hukum & Kriminal

Selasa, 10 Mei 2022 - 15:14 WIB

Tersangka Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Sumatera-Jawa, Dibungkus Satresnarkoba Polres Aceh Timur

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu lintas propinsi, MA, (29), warga, Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Idi Rayeuk dan US, (41) warga Desa Seunebok Buya, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. dengan didampingi Kasat Narkoba AKP Novrizaldi, S.H. dan Kasihumas AKP A.S Nasution, S.H. mengatakan, anggota opsanal Satresnarkoba Polres Aceh Timur berhasil menangkap dua tersangka yang diduga kuat sebagai jaringan narkoba lintas propinsi Aceh-Jawa.

Dijelaskan Kapolres, kedua tersangka, ditangkap pada Senin, (09/05/2022) sekira pukul 16.00 WIB, di sebuah kebun sawit di Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi Personil Polsek Polut, Ini Penekanan Kapolres Takalar 

“Dari kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa narkoba jensi sabu berikut satu buah sepeda motor Honda Scoopy dan dua unit handphone,” kata Kapolres, Selasa, (10/05/2022).

Kapolres menyebutkan, untuk mengungkap kedua tersangka, anggota Satresnarkoba Polres Aceh Timur terlebih dahulu melalukan penyamaran.
“Anggota menggunakan tehnik penyamaran untuk mengungkap jaringan narkoba antar propinsi ini sehingga membuahkan hasil kedua tersangka berhasil diringkus. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan kedua tersangka namun tidak ditemukan barang bukti, kemudian petugas menggeledah bagasi sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan oleh kedua tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus teh cina merk GUANYINWANG yang di dalamnya berisikan kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih satu kilogram.” Jelas Kapolres.

Baca Juga :  Sesosok mayat ditemukan didalam kamar mandi

Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K.

Pewarta: yahdien

Berita ini 82 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Silaturahmi, Kapolres Gowa Terima Kunjungan Kalapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa

Headline

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Takalar Tekankan Disiplin Prokes dan Vaksinasi 

Berita Polisi

Kapolda Sumsel: Kita Tidak Akan Mentolerir Aktivitas Ilegal Drilling Dan Refinery Di Sumsel, Semuanya Harus Di Bersihkan!

Aceh

Bupati Al-Farlaky Instruksikan Takbiran di Seluruh Aceh Timur

Headline

Tersinggung Diminta Beli Miras, Fresti Monda Tewas Meregang Nyawa

Headline

Babinsa Jatiasih Bersama Tiga Pilar Ingatkan Pedagang Dan Pembeli Di Pasar Patuhi Protokol Kesehatan

Headline

Selain Cek Personel Pengamanan, Kapolres Gowa Bagikan Snack dan Susu ke Petugas PPK Somba Opu

Headline

Kapolres Takalar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel dari Bripda hingga Aiptu