RajaBackLink.com

Home / Headline

Minggu, 18 Agustus 2024 - 12:22 WIB

Tiga Pelaku Penganiayaan Dengan Busur yang Tewaskan Korban di Gowa Ditangkap Polisi

Redaksi - Penulis Berita

Tiga Pelaku Penganiayaan Dengan Busur yang Tewaskan Korban di Gowa Ditangkap Polisi

 

Usai sudah pelarian ketiga orang pria yang diduga pelaku penganiayaan dengan busur yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 WITA, di Bontopajja Kelurahan Lembang Parang Kec.Barombong, Kab. Gowa.

 

Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Barombong, ketiga pria berinsial AS (16), SY (20) dan MB (16) tak berkutik saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Barombong pada Sabtu (17/8/2024).

Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu, S.H saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan ketiga orang terduga pelaku tersebut.

 

“Benar, Polsek Barombong Polres Gowa telah menangkap tiga (3) terduga pelaku kasus penganiayaan secara bersama-sama disertai pembusuran, yang mengakibatkan korban (SY) meninggal dunia, ketiga terduga pelaku telah mengakui perbuatannya atas kejadian tersebut,  kini telah diamankan,”

 

Jadi terduga pelaku inisial AS yang mengakui bahwa dia yang telah melontarkan anak busur sebanyak 2 (dua) kali ke arah korban hingga salah satu anak busurnya mengenai bagian dada sebelah kiri korban

Tidak hanya itu, terduga pelaku juga mengakui ikut melakukan penganiayaan dengan cara memukul dengan menggunakan tangan dan menendang menggunakan kaki ke arah korban bersama rekannya, hal ini dikarenakan pelaku merasa dendam dengan korban.

Baca Juga :  Nyatakan Perang Terhadap Narkoba, Anggota Polsek Idi Rayeuk Tandatangani Pakta Integritas Bebas Narkoba

 

Ia menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah ketapel  berwarna hitam dengan karet pelontar berwarna orange dan 1 (satu) Buah anak busur warna coklat kehitam-hitaman, ungkapnya

 

Sementara itu, ketiga pelaku kini telah diamankan di Mako Polsek Barombong bersama barang buktinya dan dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 Ayat 2 ke 3e KUH subs pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP.

 

Humas Polres Gowa

Tiga Pelaku Penganiayaan Dengan Busur yang Tewaskan Korban di Gowa Ditangkap Polisi

Usai sudah pelarian ketiga orang pria yang diduga pelaku penganiayaan dengan busur yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 WITA, di Bontopajja Kelurahan Lembang Parang Kec.Barombong, Kab. Gowa.

Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Barombong, ketiga pria berinsial AS (16), SY (20) dan MB (16) tak berkutik saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Barombong pada Sabtu (17/8/2024).

Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu, S.H saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan ketiga orang terduga pelaku tersebut.

Baca Juga :  Hajjah Aisyah Ismail Bacaleg DPRA dari Partai Aceh Kunjungi dan Bersimpati dengan Kondisi Miris Warga Aceh Timur

“Benar, Polsek Barombong Polres Gowa telah menangkap tiga (3) terduga pelaku kasus penganiayaan secara bersama-sama disertai pembusuran, yang mengakibatkan korban (SY) meninggal dunia, ketiga terduga pelaku telah mengakui perbuatannya atas kejadian tersebut, kini telah diamankan,”

Jadi terduga pelaku inisial AS yang mengakui bahwa dia yang telah melontarkan anak busur sebanyak 2 (dua) kali ke arah korban hingga salah satu anak busurnya mengenai bagian dada sebelah kiri korban

Tidak hanya itu, terduga pelaku juga mengakui ikut melakukan penganiayaan dengan cara memukul dengan menggunakan tangan dan menendang menggunakan kaki ke arah korban bersama rekannya, hal ini dikarenakan pelaku merasa dendam dengan korban.

Ia menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah ketapel berwarna hitam dengan karet pelontar berwarna orange dan 1 (satu) Buah anak busur warna coklat kehitam-hitaman, ungkapnya

Sementara itu, ketiga pelaku kini telah diamankan di Mako Polsek Barombong bersama barang buktinya dan dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 Ayat 2 ke 3e KUH subs pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP.

Humas Polres Gowa

Berita ini 45 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Petugas TNI Polri Kawal Penyaluran BLT DD di Kecamatan Marbo 

Headline

Petugas TNI Polri Kawal Penyaluran BLT DD di Kecamatan Marbo 
Sabu Digiling Molen, Ganja Dibakar, Polda Aceh Musnahan Barang Bukti Ratusan Kilogram Narkoba

Aceh

Sabu Digiling Molen, Ganja Dibakar, Polda Aceh Musnahan Barang Bukti Ratusan Kilogram Narkoba
Pemerintah Aceh Timur Berikan Tenda dan Salurkan Bantuan untuk Pengungsi Rohingya

Aceh Timur

Pemerintah Aceh Timur Berikan Tenda dan Salurkan Bantuan untuk Pengungsi Rohingya

Headline

Walikota Tanjungbalai tinjau Titik rawan banjir di Kelurahan Sirantau
Kepala Dinas Sosial Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Buruh Nasional 1 Mei 2023

Headline

Kepala Dinas Sosial Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Buruh Nasional 1 Mei 2023
Kapolres Takalar Ikuti Upacara Hari Ulang Tahun TNI ke-79, Sampaikan Ucapan Selamat

Headline

Kapolres Takalar Ikuti Upacara Hari Ulang Tahun TNI ke-79, Sampaikan Ucapan Selamat
CIPTAKAN RASA AMAN DI LINGKUNGAN MASYARAKAT TAKALAR, SATUAN SAMAPTA POLRES TAKALAR GENCAR LAKUKAN PATROLI DAN RAZIA MALAM.

Headline

CIPTAKAN RASA AMAN DI LINGKUNGAN MASYARAKAT TAKALAR, SATUAN SAMAPTA POLRES TAKALAR GENCAR LAKUKAN PATROLI DAN RAZIA MALAM.
Tunjukkan Empati, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Melayat Ke Rumah Duka Warga Binaan

Headline

Tunjukkan Empati, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Melayat Ke Rumah Duka Warga Binaan