RajaBackLink.com

Home / Headline

Minggu, 18 Agustus 2024 - 12:22 WIB

Tiga Pelaku Penganiayaan Dengan Busur yang Tewaskan Korban di Gowa Ditangkap Polisi

Jumriati - Penulis Berita

Tiga Pelaku Penganiayaan Dengan Busur yang Tewaskan Korban di Gowa Ditangkap Polisi

 

Usai sudah pelarian ketiga orang pria yang diduga pelaku penganiayaan dengan busur yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 WITA, di Bontopajja Kelurahan Lembang Parang Kec.Barombong, Kab. Gowa.

 

Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Barombong, ketiga pria berinsial AS (16), SY (20) dan MB (16) tak berkutik saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Barombong pada Sabtu (17/8/2024).

Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu, S.H saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan ketiga orang terduga pelaku tersebut.

 

“Benar, Polsek Barombong Polres Gowa telah menangkap tiga (3) terduga pelaku kasus penganiayaan secara bersama-sama disertai pembusuran, yang mengakibatkan korban (SY) meninggal dunia, ketiga terduga pelaku telah mengakui perbuatannya atas kejadian tersebut,  kini telah diamankan,”

 

Jadi terduga pelaku inisial AS yang mengakui bahwa dia yang telah melontarkan anak busur sebanyak 2 (dua) kali ke arah korban hingga salah satu anak busurnya mengenai bagian dada sebelah kiri korban

Tidak hanya itu, terduga pelaku juga mengakui ikut melakukan penganiayaan dengan cara memukul dengan menggunakan tangan dan menendang menggunakan kaki ke arah korban bersama rekannya, hal ini dikarenakan pelaku merasa dendam dengan korban.

Baca Juga :  Nyatakan Perang Terhadap Narkoba, Anggota Polsek Idi Rayeuk Tandatangani Pakta Integritas Bebas Narkoba

 

Ia menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah ketapel  berwarna hitam dengan karet pelontar berwarna orange dan 1 (satu) Buah anak busur warna coklat kehitam-hitaman, ungkapnya

 

Sementara itu, ketiga pelaku kini telah diamankan di Mako Polsek Barombong bersama barang buktinya dan dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 Ayat 2 ke 3e KUH subs pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP.

 

Humas Polres Gowa

Tiga Pelaku Penganiayaan Dengan Busur yang Tewaskan Korban di Gowa Ditangkap Polisi

Usai sudah pelarian ketiga orang pria yang diduga pelaku penganiayaan dengan busur yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 WITA, di Bontopajja Kelurahan Lembang Parang Kec.Barombong, Kab. Gowa.

Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Barombong, ketiga pria berinsial AS (16), SY (20) dan MB (16) tak berkutik saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Barombong pada Sabtu (17/8/2024).

Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu, S.H saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan ketiga orang terduga pelaku tersebut.

Baca Juga :  Hajjah Aisyah Ismail Bacaleg DPRA dari Partai Aceh Kunjungi dan Bersimpati dengan Kondisi Miris Warga Aceh Timur

“Benar, Polsek Barombong Polres Gowa telah menangkap tiga (3) terduga pelaku kasus penganiayaan secara bersama-sama disertai pembusuran, yang mengakibatkan korban (SY) meninggal dunia, ketiga terduga pelaku telah mengakui perbuatannya atas kejadian tersebut, kini telah diamankan,”

Jadi terduga pelaku inisial AS yang mengakui bahwa dia yang telah melontarkan anak busur sebanyak 2 (dua) kali ke arah korban hingga salah satu anak busurnya mengenai bagian dada sebelah kiri korban

Tidak hanya itu, terduga pelaku juga mengakui ikut melakukan penganiayaan dengan cara memukul dengan menggunakan tangan dan menendang menggunakan kaki ke arah korban bersama rekannya, hal ini dikarenakan pelaku merasa dendam dengan korban.

Ia menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah ketapel berwarna hitam dengan karet pelontar berwarna orange dan 1 (satu) Buah anak busur warna coklat kehitam-hitaman, ungkapnya

Sementara itu, ketiga pelaku kini telah diamankan di Mako Polsek Barombong bersama barang buktinya dan dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 Ayat 2 ke 3e KUH subs pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP.

Humas Polres Gowa

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Libur Lebaran Wisatawan Mulai Padati Bali, Kapolri Minta Prokes Diperketat

Headline

Libur Lebaran Wisatawan Mulai Padati Bali, Kapolri Minta Prokes Diperketat
Polres Takalar Kerahkan Ratusan Personil Amankan Gerak Jalan Santai HUT Kemerdekaan RI ke-79

Headline

Polres Takalar Kerahkan Ratusan Personil Amankan Gerak Jalan Santai HUT Kemerdekaan RI ke-79
*Polda Sulsel Inisiasi Pendampingan Psikologis Bagi Anak-Anak Terdampak Covid-19 di Sulsel*

Headline

*Polda Sulsel Inisiasi Pendampingan Psikologis Bagi Anak-Anak Terdampak Covid-19 di Sulsel*
Tinjau Pasar Minggu, Kapolri Pastikan Stok Minyak Curah untuk Warga Aman 

Headline

Tinjau Pasar Minggu, Kapolri Pastikan Stok Minyak Curah untuk Warga Aman 
Update Informasi “Volcanic Activity Report” Gunung Dempo Pagar Alam Pertanggal 21 Juni 2024. Yuk! Simak Selengkapnya

Headline

Update Informasi “Volcanic Activity Report” Gunung Dempo Pagar Alam Pertanggal 21 Juni 2024. Yuk! Simak Selengkapnya
Antusias Siswa SD Pagentungan Utara Ikuti Vaksinasi Covid-19 Di Kantor Lurah Tamarunang.

Headline

Antusias Siswa SD Pagentungan Utara Ikuti Vaksinasi Covid-19 Di Kantor Lurah Tamarunang.
Kasdam Jaya Kunjungi Lembaga Kesejahteraan Sosial Yayasan Jamrud Biru Dan Yayasan Galuh Dalam Acara Bansos

Headline

Kasdam Jaya Kunjungi Lembaga Kesejahteraan Sosial Yayasan Jamrud Biru Dan Yayasan Galuh Dalam Acara Bansos
Pembagaian BLT Desa Alue Jangat Darul Ihsan tahap 2, dan Santunan Anak Yatim Bersumber Dari Dana Desa

Headline

Pembagaian BLT Desa Alue Jangat Darul Ihsan tahap 2, dan Santunan Anak Yatim Bersumber Dari Dana Desa