RajaBackLink.com

Home / Headline

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:12 WIB

Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan Dan Anak (TRCPPA) Indonesia Mendesak Polres Lampung Utara Dan Polda Lampung Segera Menangkap Oknum Guru Cabul

Handrianto Basuki - Penulis Berita

LAMPUNG UTARA SRIWIJAYATODAY.COM

Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia mendesak Polres Lampung Utara dan Polda Lampung segera menangkap oknum guru cabul di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kotabumi yang diduga mencabuli siswinya sendiri yang masih di bawah umur.

Kasus ini mencuat setelah NA (16), korban, melapor kepada awak media bahwa dirinya menjadi korban bujuk rayu dan tipu daya SDC, seorang pegawai PPPK penuh waktu di MAN 1 Kotabumi. Setelah melakukan perbuatan cabul, pelaku kemudian menikahi korban secara sah selama satu bulan, sebelum akhirnya menggugat cerai dengan alasan tidak jelas.

“Dia sebelumnya melakukan pelecehan terhadap saya, lalu dengan tipu daya menikahi saya secara sah. Tidak lama setelah itu, saya digugat cerai tanpa alasan yang jelas. Saya hanya ingin keadilan,” ujar NA kepada wartawan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Koordinator Nasional TRCPPA Indonesia, Muhammad Gufron, langsung melakukan koordinasi dengan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung dan Kasatreskrim Polres Lampung Utara, khususnya unit PPA, untuk mempercepat proses hukum terhadap pelaku.

Baca Juga :  Dit Pol Airpolda Sumut Ungkap Kronologis Penangkapan Kapal SPOB Endo Budiarto Bersaudara 05 Dan 2 Tangki Penyalur BBM Ilegal

“Kami mendesak agar pelaku segera ditangkap dan diproses hukum sesuai undang-undang. Kasus ini juga harus mendalami siapa saja yang membiarkan pernikahan yang diduga melanggar hukum. Kemenag Lampung Utara juga perlu meninjau ulang status PPPK terduga pelaku dan menonaktifkannya dari kegiatan sekolah,” tegas Gufron.

TRCPPA Indonesia menilai, kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak dapat ditoleransi, apalagi dilakukan oleh tenaga pendidik.

Kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 76E dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Selain itu, pihak-pihak yang mengetahui namun membiarkan kejadian ini dapat dikenai Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara.

Hukuman terhadap pelaku dapat diperberat karena statusnya sebagai guru atau tenaga pendidik.

“Indonesia sudah memiliki UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022, dan kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik umum, artinya dapat diproses tanpa menunggu pengaduan dari korban,” jelas Gufron.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Korupsi Dana Hibah, Hendri Zainuddin Sebut Bendahara Umum KONI Sumsel Amiri Arifin Abaikan Kewenangan

Pendampingan Psikologis dan Pemulihan Korban

TRCPPA Indonesia juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Lampung dan UPTD PPA Kabupaten Lampung Utara untuk melakukan asesmen awal dan pendampingan psikologis bagi korban.

“Kami ingin memastikan korban mendapat pendampingan hukum dan psikologis. Anak-anak korban kekerasan seksual sering kali memendam trauma. Kami akan kawal agar pendampingan UPTD PPA dilakukan optimal,” ungkap Gufron.

 

Imbauan TRCPPA

Gufron juga mengingatkan pentingnya seleksi dan pengawasan ketat dalam penerimaan guru, termasuk tes kejiwaan berkala bagi tenaga pendidik, serta edukasi mengenai seksualitas dan perlindungan diri bagi siswa.

“Sekolah harus jadi tempat aman bagi anak. Kami mengimbau siapa pun yang mengetahui, melihat, atau mendengar kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk berani melapor,” pungkasnya.

Masyarakat yang ingin melapor dapat menghubungi TRCPPA Indonesia melalui WhatsApp Muhammad Gufron (Wakornas TRCPPA) di nomor 0858-4757-4729.(Tim)

Berita ini 4 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Merasa Dikibuli, Konsumen PT. FIF Cabang Idi Rayeuk Aceh Timur Mengeluh ke Media

Headline

Pangdam Hasanuddin Disaat Pimpin Sertijab Danyonif Raider 700/WYC : Jadilah Prajurit Macan*

Headline

Dampak Cuaca El Nino Rawan Kebakaran Lahan dan Rumah, Bhabinkamtibmas di Gowa Ingatkan Ini Ke Warga

Headline

Diduga oknum Keuchik Tidak Transparan, Warga aramiyah Minta Inspektorat Audit Dana Desa

Headline

Patroli Blue Light Perintis Presisi Polres Takalar Dalam Upaya Harkamtibmas Jelang Pemilu 2024

Daerah

Hakordia Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tidak Hadir Beberapa Aktivis Kecewa

Headline

Tinjau Vaksinasi Serentak se-Indonesia, Kapolri Instruksikan Akselerasi ke Lansia dan Anak-Anak 

Headline

Anggota DPRD Kabupaten OKI Maryani Siap perjuangkan Aspirasi Masyarakat di Dapil v.