Sriwijayatoday. Com , Musirawas Utara. Kadis Perkim Kab. Muratara melakukan tinjauan lapangan pada kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya(BSPS) guna untuk memastikan Rumah penerima bantuan BSPS, pekerjaan nya terlaksana dengan baik.
H. Alfirmansyah yang akrab di sapa Apek Sebagai Kadis Perkim Kab. Musirawas utara menerangkan dalam tinjauan nya kelapangan kepada masyarakat Penerima Bantuan BSPS, beberapa persyaratan wajib untuk mendapatkan bantuan sasaran nya adalah Masyarakat yang berpenghasilan rendah dan memiliki rumah yang sudah tidak layak huni dilihat dari unsur Keselamatan, Kenyamanan,serta Kesehatan Penghuni Rumah itu Sendiri.
Selain dari pada itu H. Alfirmansyah(apek karim) juga menyampaikan untuk mendapatkan bantuan BSPS penerima nya harus Mempunyai kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, dan Kartu Keluarga (KK) Musirawas Utara .
harapan masyarakat yang di jumpai Awak media Sriwijayatoday. Com berharap Program BSPS ini dapat berkelanjutan agar dampak baik dari Program ini dapat di rasakan bagi semua masyarakat yang berpenghasilan rendah di Kabupaten Musirawas Utara.
H. Alfirmansyah sebagai Kepala dinas Perkim juga menghimbau kepada seluruh kepala desa yang berada di Kabupaten Musirawas Utara untuk menyerahkan dan memperbaharui Validasi data rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2021 Masing – masing desa ke dinas Perkim Guna di tindak lanjuti ke kementrian sebagai calon penerima BSPS.