RajaBackLink.com

Home / Aceh / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Senin, 30 Agustus 2021 - 22:45 WIB

Ungkap Kasus Pemerkosaan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe Ringkus Tiga Tersangka.

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Lhokseumawe – Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil meringkus tiga tersangka pemerkosaan terhadap A (21) warga Kota Lhokseumawe, Selasa (23/8/2021).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Senin (30/8/2021) kepada sejumlah awak media mengatakan, ke tiga tersangka ini berinisial, DS (37), S (25) dan MFI (26) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) 292/VIII/2021/Aceh/ Res. Lsmw, tanggal 23 Agustus 2021.

Kronologis kejadian, lanjut Kapolres, Senin (23/8/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, korban bersama saksi YD jalan – jalan menuju ke Batuphat, Kec. Muara Satu, Kota Lhokseumawe dengan menggunakan sepeda motor. Namun, Sesampainya di Batuphat, kendaraan yang ditumpangi korban dan YD mengalami bocor ban.

Lantaran tidak ada tukang tambal ban, lanjut Kapolres, YD menghubungi temannya untuk menjemput mereka dengan sepeda motor lain. Setelah di jemput, keduanya singgah di sebuah warung bakso di Desa Uteun Bayi, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe untuk menyimpan kendaraan yang bocor ban.

Baca Juga :  Dukung Percepatan Vaksinasi, Bhabinkamtibmas Polsek Tompobulu Tetap Semangat Lakukan Pengamanan & Monitoring

Menurut AKBP Eko Hartanto, pada saat itu korban menumpang ke kamar mandi hendak buang air kecil. Saat korban masih dalam kamar mandi, ke tiga tersangka dimaksud masuk, tersangka DS langsung ke belakang mencari korban, sedangkan dua tersangka lain berada di depan mengintrogasi YD dan temannya.

“Tersangka DS mengancam korban dengan pisau agar A mau berhubungan badan. Setelah DS selesai melakukan perbuatannya, tersangka DS keluar dari kamar mandi dan bergantian dengan dua tersangka lain yaitu S serta MFI,” ujarnya.

Tidak hanya sampai di situ, usai MFI melakukan hal terlarang tersebut. DS kembali masuk dan membawa korban ke kamar tidur untuk memaksa korban melakukan hubungan badan sekali lagi, korban memohon agar dilepaskan dan diantar pulang. Setelah mendapat izin dari tersangka DS, akhirnya A diantar pulang oleh rekan YD.

Baca Juga :  Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kerumunan Selebgram HK ke Kejari Lhokseumawe

“Saksi meminta masalah itu tidak diperpanjang dan diselesaikan tanpa diketahui oleh orang lain. Ke tiga tersangka setuju, namun meminta uang sebesar Rp 4 juta. Karena YD tidak memiliki uang sebanyak itu, tersangka mengambil ponsel milik YD sebagai jaminan,” jelas AKBP Eko Hartanto.

Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu pakaian korban dan sebilah pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam korban. Ke tiga tersangka dijerat pasal 46, pasal 48, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman cambuk 45 kali atau denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.[SAIFUL AMR/Jimbrown Badar]

Berita ini 61 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Tim Jumat Curhat Polda Sulsel Disambut Hangat Warga kampung rewako kec. pallangga Kabupaten Gowa

Headline

Rekayasa Lalu Lintas Imbas Banjir di Kemang Pratama Raya By Polsek Rawa Lumbu

Headline

Kapolres Gowa Pantau Pelaksanaan Giat Vaksinasi Di Kampung Rewako 

Headline

Pangdam Hasanuddin Berikan Pengobatan Gratis Kepada Aisyah Shakela Balita Penderita Tumor dan Ibunya yang Mengindap Kanker Payudara*

Headline

BREAKING NEWS : Larangan Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer Bukan Perintah Presiden Prabowo

Headline

Gugah Disiplin Prokes Masyarakat, Satbinmas Polres Melawi Gelar Kegiatan KRYD dan Mobile Masker

Headline

Kapolres Takalar Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-78

Ekonomi

BREAKING NEWS : Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Tolak Biayai Proyek Family Office Dewan Ekonomi Nasional