Muara Enim, SRIWIJAYATODAY.COM – Ikuti Bimbingan teknis (Bimtek) Pusdiklat Pancasila dan konstitusi Cisarua Jawa Barat. Palen Satria, S.H., ketua bidang informasi dan komunikasi DPC Peradi Muara Enim mengatakan, “Saya hanya mewakili ketua DPC Peradi Muara Enim saja”.
Palen mengaku, bimtek tersebut adalah bimbingan teknis penyuluhan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024.
“Kerjasama antar lembaga”. Kata dia.
Diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kegiatan tersebut, diikuti oleh 173 orang advokat Peradi di bawah pimpinan ketua umum Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.,.
“Kegiatannya berlangsung dari hari Senin, 09 Oktober 2023. Baru berkahir Jumat, 13 Oktober 2023 kemarin”. Ungkapnya.
Menurut Palen, bimtek PHPU ini merupakan pembekalan tambahan bagi para advokat dalam menangani perkara perselisihan hasil pemilu. Materi yang disampaikan oleh para narasumber menjadi edukasi penting untuk para advokat dalam mengahadapi perkara pemilu.
“Objek perkara utama yang diajukan berupa hasil dari ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pihak KPU akan menjadi termohon. Sedangkan, pihak pemohon berasal dari partai politik, dan perseorangan anggota partai politik lokal”. Cetusnya.
Lebih rinci dirinya menjelaskan, pihak yang ditetapkan KPU sebagai pemenang nantinya bisa memberikan keterangan atau jawaban berdasarkan ketetapan hasil suara KPU secara nasional.
” Dalam PHPU, Putusan MK bersifat final, dan mengikat. Hal ini dilakukan, untuk memberikan putusan PHPU yang berkeadilan serta menjaga proses demokrasi pemilu yang bersih, sesuai harapan “. Tandasnya.
Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM