RajaBackLink.com

Home / Nusantara

Sabtu, 4 September 2021 - 10:00 WIB

Warga Tolak Lumpur Hitam Berbau Tak Sedap Dari Perusahaan di Sekupang

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Batam | Lokasi pembuangan (Disposal) lumpur hitam dari salah satu perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang Batam jadi sorotan hangat, bahkan telah mendapat komplainan warga. Pasalnya, lumpur hitam dengan bau tak sedap ini diangkut dan dibuang disekitar pemukiman warga RT 03/4, Kelurahan Tanjung Riau, Sekupang Batam, sehingga berdampak mengganggu aroma penciuman yang tak sedap.

Iwan Nasution selaku ketua RT.03/RW.04 kepada media ini mengungkapkan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui persis bahwa disekitar lingkungannya akan dijadikan tempat pembuangan lumpur hitam dari hasil kegiatan pendalaman alur disekitar perusahaan tersebut.

“Setelah hampir finishing baru saya mengetahui informasi tentang adanya kegiatan pembuangan tanah berjenis lumpur hitam ini disekitar lahan kosong yang berdekatan dengan pemukiman warga,” cetusnya, Kamis (02/9/2021).

Baca Juga :  Pangkoarmada I Dampingi Kasal Resmikan KRI Teluk Palu – 523

Ia menegaskan baik warga maupun dirinya menolak keras dengan keberadaan lumpur hitam ini dilingkungannya, bahkan dirinya meminta agar pelaku usaha dapat mengangkut kembali dan menempatkannya sesuai dengan persyaratan pengkajian lingkungan hidup dan tidak terkontaminasi dengan masyarakat banyak.

“Kami dengan tegas menolak dan meminta agar pelaku usaha dapat mengangkut kembali lumpur hitam yang dibuang disekitar lingkungan RT.03/RW.04 Kelurahan Tanjung Riau ini,” pungkasnya.

Sementara, aktifis lingkungan dan juga Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia Mustofa Hadi Karya yang akrab disapa Opan ketika mendapatkan aduan melalui komunikasi selullernya, Jum’at (03/9/2021) sore menyayangkan kurangnya pengawasan dari petugas dan dinas terkait di wilayah Sekupang Batam.

Baca Juga :  Diduga Nepotisme Berdampak Buruk Di Lingkungan Pemko Bontang

“Dinas lingkungan hidup dan perijinan harus melek, setidaknya Pemda setempat segera melakukan pemanggilan dan sanksi terhadap perusahaan tersebut. Dampak pencemaran udara dan tanah itu dapat berakibat fatal bagi kesehatan warga setempat jika tidak adanya tindakan tegas dari pihak-pihak terkait. “Bebernya di Jakarta.

Lebih rinci, dia menyebut warga juga memiliki Hak menutup akses jalur pembuangan limbah itu jika tidak ada solusi dari Pemda Batam.

Syarip H

Berita ini 36 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nusantara

Pastikan Aman Dan Sesuai Prokes Danramil 03/Teluk Pucung Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Di Dua Lokasi

Nusantara

Babinsa Koramil-05/Cilincing Berikan Latihan FMD Kepada 220 Siswa PPKD

Nusantara

Intip Keceriaan Anak-Anak Pegunungan Tengah Papua Saat Mewarnai Bersama Satgas Yonif MR 412 Kostrad

Nusantara

Yonif Raider 509 Kostrad Menerima Kunjungan Tim Dalwasevtapsat

Nusantara

Dalam Penanganan Covid – 19 di Papua, Kodam XVII/Cenderawasih Terima Tim Lintas Kedeputian KSP

Headline

Pangdam Jaya dan Ketua Persit KCK PD Jaya Berikan Takjil Kepada Masyarakat

Aceh

Apresiasi Nyata Bupati Aceh Timur Kepada Kapolres dan Jajaran, Atas Keberhasilan Pengungkapan Kasus Sabu 133 Kg Serta Pelaku Kriminal Bersenjata

Nusantara

Apapun Bentuknya Disiplin Prokes Wajib Diterapkan, Babinsa Margamulya Lakukan PPKM Dijalan