RajaBackLink.com

Home / Nusantara

Senin, 7 Maret 2022 - 23:08 WIB

PENGAJUAN RESTORATIVE JUSTICE ( RJ ) TIM ADVOKASI BBHAR PDI PERJUANGAN DITERIMA KEJARI MUARA ENIM

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Muara Enim Konfrensi Pers Kejaksaan Negeri Muara Enim Atas Diterimanya Restorative Justice ( RJ ) Oleh Kejaksaan Agung Dengan diibebaskannya 2 orang Tersangka Kasus Pengeroyokan.

Muara Enim.
Berdasarkan Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Tentang Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan No. 55/L.6.15/Eoh/02/03/2022, tanggal 07 maret 2022, Surat Penyerahan tersangka dan barang bukti dari bukti dari penyidik Kepolisian Sektor Lawang kidul Nomor B/100/X/Res.1.8/2022/RESKRIM tanggal 16 Februari 2022 atas berkas perkara hasil penyidikan Nomor : BP/12/II/2022/ RESKRIM Tanggal 15 Februari 2022 dalam perkara Tindak Pidana Pengeroyokan / Penaganiayaan Melanggar Pertama Pasal 170 ayat ( 1) Ke – 1 KUHP, dengan Para tersangka Norhartawi Bin Muhamad Oni ( 50 th ) dan Rama Doni Bin Nohartawi ( 22 th ) sebagai korban Erpan Hidayat Bin Bakar, kedua tersangka ditetapkan bebas dengan ketentuan kedua belah telah berdamai. Dalam konfrensi Pers Kejari Muara Enim yang disampaikan Alex Akbar, SH, MH Kasi Pidum Kejari Muara Enim yang didampingi M. Ridho Saputra, SH, MH Kasi Intelijen dan Arshita Agustian,SH, MH Kasubsi Pidum bertempat di Mapolsek Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Sumsel. Senin (07/03/2022).

Baca Juga :  Prajurit dan Persit Batalyon Mandala Yudha Kostrad Ziarah di Taman Makam Pahlawan Sirna Rana

Lanjut Akbar” Program Restorasi Justice merupakan produk Kejaksaan Agung RI tahun 2020 dan saat ini sudah berlaku untuk kasus ancaman dibawah lima tahun penjara dan kedua belah pihak sudah berdamai, dengan catatan bukan kasus korupsi atau narkoba,” ucapnya.

Ketika dibincangi awak media salah satu tersangka Nohartawi (50) mengungkapkan” dengan peristiwa yang terjadi ini tentu merupakan pengalaman pahit, apalagi dengan korban masih ada hubungan keluarga dan untuk kedepan saya akan berubah untuk lebih baik lagi,” ungkap tawi.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad Laksanakan Penyemprotan Disinfektan

Sementara Palen satria, SH, Ainal Akram , SH, Ismal Medy Eka Putra ,SH sebagai Pengacara kedua tersangka kasus pengeroyokan menuturkan” Kami sebagai pengacara mendampingi kedua tersangka untuk mediasi dengan korban sehingga dapat berdamai antara mereka, tersangka dan korban masih ada hubungan saudara,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan Palen Satria, SH bahwa “kami dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat ( BBHAR ) PDI Perjuangan Kabupaten Muara Enim, sesuai dengan arahan ketua melalui Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Muara Enim Bung Akhmad Imam Mahmudi untuk selalu siap mendampingi Kader – Kader dan Keluarganya serta masyarakat secara umum yang tersandung masalah hukum. Pungkasnya
(M.fajri).

Berita ini 59 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Proyek Jitut di Kp Gombang Papan Nama Informasi Tidak Tertulis Nomor Kontrak dan Para Pekerja Tidak Pakai (K3)

Nusantara

Jalasenastri Korcab I DJA I Sabang Kunjungi Rumah Batik dan Kerajinan Tangan Provinsi Aceh

Nusantara

POLRES MELAWI : Hoaks Pembuatan SKCK dan SIM Wajib Melampirkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Nusantara

Satgas Pamtas Yonarhanud 16 Kostrad Amankan PMI dari Malaysia di Jalur Non Prosedural

Nusantara

Kasad Lepas Mudik Bersama 1206 Personel Mabesad

Nusantara

Maknai Hari Raya Idul Adha, Batalyon Mandala Yudha Kostrad Gelar Penyembelihan Hewan Qurban

Nusantara

TEKAN COVID-19, KOSTRAD GELAR SERBUAN VAKSIN

Nusantara

Satgas RI-RDTL Sektor Barat Yonarmed 6 Kostrad Kembali Terima Penyerahan Senjata Dari Warga