RajaBackLink.com

Home / Headline

Kamis, 6 Februari 2025 - 03:57 WIB

Wartawati Alami Pengusiran di Kantor PU PJPA Makassar, Diduga Diintimidasi

Kul Indah - Penulis Berita

Wartawati Alami Pengusiran di Kantor PU PJPA Makassar, Diduga Diintimidasi

sriwijayatoday-Makassar, 5 Februari 2024 – Seorang wartawati mengalami dugaan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor PU PJPA Makassar, Jalan Monumen Emmy Saelan No. 16.Kota Makassar batas Gowa Ia mengaku diusir secara kasar oleh petugas keamanan saat hendak mengonfirmasi informasi kepada salah satu staf kantor tersebut.(6/2/2025)

Menurut keterangan wartawati, ia sudah meminta izin kepada petugas keamanan bernama”,Ismail sebelum memasuki gedung Setelah mengetahui staf yang ingin ditemuinya tidak ada, ia pun memilih menunggu di ruang depan kantor. Namun, Ismail tiba-tiba meminta wartawati tersebut pergi dengan nada kasar.

Baca Juga :  Patroli Malam, Bhabinkamtibmas Polsek Peudawa Polres Aceh Timur Berikan Himbauan Kepada Para Remaja

Situasi semakin memanas ketika petugas keamanan itu mengeluarkan ancaman dengan mengatakan akan menginjak batang lehernya jika mencoba masuk ke ruangan saat dirinya pergi melaksanakan salat Ashar. Wartawati itu pun akhirnya diusir hingga keluar pagar kantor dengan alasan bahwa kedatangannya tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan, yaitu pukul 13.00 WITA.

Tak hanya itu, petugas keamanan tersebut juga diduga memberikan informasi yang tidak benar kepada staf, seolah-olah wartawati telah menerobos masuk ke dalam ruangan tanpa izin.padahal.dia sendiri yang mendampingi masuk keruangan

Baca Juga :  Didemo di Kantornya, Lurah Tallo Berhadap-Hadapan Ratusan Warga

Atas kejadian ini, wartawati tersebut merasa diintimidasi dan telah melaporkan insiden tersebut ke Polsek Rappocini Batas Gowa Makassar untuk ditindaklanjuti.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor PU PJPA Makassar belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut. Kejadian ini pun mendapat perhatian publik, mengingat wartawan memiliki hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
(Red)

 

Berita ini 69 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Takalar Tekankan Disiplin Prokes dan Vaksinasi 

Headline

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Takalar Tekankan Disiplin Prokes dan Vaksinasi 
Pastikan Stok Beras Bagus FPII Lampung Sambangi Cv Baja

Headline

Pastikan Stok Beras Bagus FPII Lampung Sambangi Cv Baja
Respon Cepat Sat Samapta Polres Takalar Evakuasi Pohon Tumbang Yang Menghalangi Jalan

Headline

Respon Cepat Sat Samapta Polres Takalar Evakuasi Pohon Tumbang Yang Menghalangi Jalan
Emak emak Panjat Tower Provider di Indra Makmu Aceh Timur, Berhasil di Evakuasi oleh Polisi bersama TNI dan Warga

Aceh

Emak emak Panjat Tower Provider di Indra Makmu Aceh Timur, Berhasil di Evakuasi oleh Polisi bersama TNI dan Warga
Mirisss!!! Kondisi Ruas Jalan Paal Pantai Rusak Parah, Masyarakat Melawi Harapkan Perbaikan Jalan

Headline

Mirisss!!! Kondisi Ruas Jalan Paal Pantai Rusak Parah, Masyarakat Melawi Harapkan Perbaikan Jalan
Bahas Struktur Kepengurusan, GPSS Minta Arahan Pembina

Berita Sumatera

Bahas Struktur Kepengurusan, GPSS Minta Arahan Pembina
Demi Kenyamanan dan Lancar di Jalan, Sat Lantas Polres Aceh Timur Kawal Atlet Cabor Sepak Takraw PON XXI

Aceh

Demi Kenyamanan dan Lancar di Jalan, Sat Lantas Polres Aceh Timur Kawal Atlet Cabor Sepak Takraw PON XXI

Headline

Diduga BPD Tidak Paham Aturan/Permendagri tentang BPD.