RajaBackLink.com

Home / Headline

Kamis, 6 Februari 2025 - 03:57 WIB

Wartawati Alami Pengusiran di Kantor PU PJPA Makassar, Diduga Diintimidasi

Redaksi - Penulis Berita

Wartawati Alami Pengusiran di Kantor PU PJPA Makassar, Diduga Diintimidasi

sriwijayatoday-Makassar, 5 Februari 2024 – Seorang wartawati mengalami dugaan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor PU PJPA Makassar, Jalan Monumen Emmy Saelan No. 16.Kota Makassar batas Gowa Ia mengaku diusir secara kasar oleh petugas keamanan saat hendak mengonfirmasi informasi kepada salah satu staf kantor tersebut.(6/2/2025)

Menurut keterangan wartawati, ia sudah meminta izin kepada petugas keamanan bernama”,Ismail sebelum memasuki gedung Setelah mengetahui staf yang ingin ditemuinya tidak ada, ia pun memilih menunggu di ruang depan kantor. Namun, Ismail tiba-tiba meminta wartawati tersebut pergi dengan nada kasar.

Baca Juga :  Patroli Malam, Bhabinkamtibmas Polsek Peudawa Polres Aceh Timur Berikan Himbauan Kepada Para Remaja

Situasi semakin memanas ketika petugas keamanan itu mengeluarkan ancaman dengan mengatakan akan menginjak batang lehernya jika mencoba masuk ke ruangan saat dirinya pergi melaksanakan salat Ashar. Wartawati itu pun akhirnya diusir hingga keluar pagar kantor dengan alasan bahwa kedatangannya tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan, yaitu pukul 13.00 WITA.

Tak hanya itu, petugas keamanan tersebut juga diduga memberikan informasi yang tidak benar kepada staf, seolah-olah wartawati telah menerobos masuk ke dalam ruangan tanpa izin.padahal.dia sendiri yang mendampingi masuk keruangan

Baca Juga :  Didemo di Kantornya, Lurah Tallo Berhadap-Hadapan Ratusan Warga

Atas kejadian ini, wartawati tersebut merasa diintimidasi dan telah melaporkan insiden tersebut ke Polsek Rappocini Batas Gowa Makassar untuk ditindaklanjuti.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor PU PJPA Makassar belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut. Kejadian ini pun mendapat perhatian publik, mengingat wartawan memiliki hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
(Red)

 

Berita ini 79 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Patroli Blue Light Satuan Lalu Lintas Polres Takalar, Berikan Rasa Aman dan Nyaman Bagi Warga

Headline

Patroli Blue Light Satuan Lalu Lintas Polres Takalar, Berikan Rasa Aman dan Nyaman Bagi Warga
Tahun Ke 15, IPJT Santuni Anak Yatim Di Masjid Attaqarrub

Headline

Tahun Ke 15, IPJT Santuni Anak Yatim Di Masjid Attaqarrub
Vivi Cafe Nanga Pinoh Melawi Memiliki Room Karaoke Kosumsi Miras ( BIR ) Dan Di Duga Tidak Mengantongi Izin.

Headline

Vivi Cafe Nanga Pinoh Melawi Memiliki Room Karaoke Kosumsi Miras ( BIR ) Dan Di Duga Tidak Mengantongi Izin.
Pj Bupati Aceh Timur, Terima Kunjungan Kerja Kepala BNN Kota Langsa

Headline

Pj Bupati Aceh Timur, Terima Kunjungan Kerja Kepala BNN Kota Langsa
Pangdam Hasanuddin Ikuti Vicon dengan Panglima TNI, Bahas Percepatan Vaksinasi*

Headline

Pangdam Hasanuddin Ikuti Vicon dengan Panglima TNI, Bahas Percepatan Vaksinasi*
Abu Paya Pasi Resmi Jadi Imam Besar Masjid Baiturrahman, DPP Pejuang Subuh Aceh Timur Beri Dukungan Penuh

Aceh

Abu Paya Pasi Resmi Jadi Imam Besar Masjid Baiturrahman, DPP Pejuang Subuh Aceh Timur Beri Dukungan Penuh
Libur Lebaran Ziarah Ditutup, Rekreasi Dibuka, Aktivis Ini Singgung Pemprov DKI

Headline

Libur Lebaran Ziarah Ditutup, Rekreasi Dibuka, Aktivis Ini Singgung Pemprov DKI
Duta Inspirasi Indonesia Tawarkan Beasiswa Dalam Rangka Memperingati Hari Kartini 2023

Headline

Duta Inspirasi Indonesia Tawarkan Beasiswa Dalam Rangka Memperingati Hari Kartini 2023