RajaBackLink.com

Home / Headline

Kamis, 6 Februari 2025 - 03:57 WIB

Wartawati Alami Pengusiran di Kantor PU PJPA Makassar, Diduga Diintimidasi

Kul Indah - Penulis Berita

Wartawati Alami Pengusiran di Kantor PU PJPA Makassar, Diduga Diintimidasi

sriwijayatoday-Makassar, 5 Februari 2024 – Seorang wartawati mengalami dugaan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor PU PJPA Makassar, Jalan Monumen Emmy Saelan No. 16.Kota Makassar batas Gowa Ia mengaku diusir secara kasar oleh petugas keamanan saat hendak mengonfirmasi informasi kepada salah satu staf kantor tersebut.(6/2/2025)

Menurut keterangan wartawati, ia sudah meminta izin kepada petugas keamanan bernama”,Ismail sebelum memasuki gedung Setelah mengetahui staf yang ingin ditemuinya tidak ada, ia pun memilih menunggu di ruang depan kantor. Namun, Ismail tiba-tiba meminta wartawati tersebut pergi dengan nada kasar.

Baca Juga :  Patroli Malam, Bhabinkamtibmas Polsek Peudawa Polres Aceh Timur Berikan Himbauan Kepada Para Remaja

Situasi semakin memanas ketika petugas keamanan itu mengeluarkan ancaman dengan mengatakan akan menginjak batang lehernya jika mencoba masuk ke ruangan saat dirinya pergi melaksanakan salat Ashar. Wartawati itu pun akhirnya diusir hingga keluar pagar kantor dengan alasan bahwa kedatangannya tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan, yaitu pukul 13.00 WITA.

Tak hanya itu, petugas keamanan tersebut juga diduga memberikan informasi yang tidak benar kepada staf, seolah-olah wartawati telah menerobos masuk ke dalam ruangan tanpa izin.padahal.dia sendiri yang mendampingi masuk keruangan

Baca Juga :  Didemo di Kantornya, Lurah Tallo Berhadap-Hadapan Ratusan Warga

Atas kejadian ini, wartawati tersebut merasa diintimidasi dan telah melaporkan insiden tersebut ke Polsek Rappocini Batas Gowa Makassar untuk ditindaklanjuti.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor PU PJPA Makassar belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut. Kejadian ini pun mendapat perhatian publik, mengingat wartawan memiliki hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
(Red)

 

Berita ini 75 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Erick Thohir Kunjungi Alwashliyah Ormas Islam Terbesar di Sumut

Headline

Erick Thohir Kunjungi Alwashliyah Ormas Islam Terbesar di Sumut
Emak emak Panjat Tower Provider di Indra Makmu Aceh Timur, Berhasil di Evakuasi oleh Polisi bersama TNI dan Warga

Aceh

Emak emak Panjat Tower Provider di Indra Makmu Aceh Timur, Berhasil di Evakuasi oleh Polisi bersama TNI dan Warga
Personil Polsek Tanjung Agung, Sambangi Sekolah Taman Kanak-kanak Tunas Bangsa.

Headline

Personil Polsek Tanjung Agung, Sambangi Sekolah Taman Kanak-kanak Tunas Bangsa.
Jaga Kamtibmas, POLRI Laksanakan Giat Ops 21 KRYD Dimalam Libur Akhir Pekan

Headline

Jaga Kamtibmas, POLRI Laksanakan Giat Ops 21 KRYD Dimalam Libur Akhir Pekan
Polres Takalar Gelar Upacara Hari Pahlawan Nasional dengan Tema “Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu

Headline

Polres Takalar Gelar Upacara Hari Pahlawan Nasional dengan Tema “Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu
Ini Imbauan Kapolsek Polut Saat Laksanakan Safari Jum’at

Headline

Ini Imbauan Kapolsek Polut Saat Laksanakan Safari Jum’at
Kapolda Sulsel dan Ustadz Das’ad Latif Ajak Masyarakat Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Lewat Jalan Santai bersama di CPI Makassar

Headline

Kapolda Sulsel dan Ustadz Das’ad Latif Ajak Masyarakat Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Lewat Jalan Santai bersama di CPI Makassar
Politik Hukum  Impeachment Presiden Untuk Kepentingan Elektoral

Headline

Politik Hukum  Impeachment Presiden Untuk Kepentingan Elektoral