RajaBackLink.com

Home / ADV / Advetorial

Kamis, 24 November 2022 - 08:31 WIB

10 Tahun Sukardi Berharap Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH(

Sriwijayatoday Banten - Penulis Berita

 

Pandeglang,Sriwijayatoday.Com.-

 

Rumahku adalah surgaku itulah impian semua orang, Seberapa jauh pergi maka rumahlah tempat terbaik untuk kembali. Dalam Undang-Undang nomor 4 tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman telah tertuang bahwa rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.

 

Tidak seperti kondisi rumah Keluarga Sukdi yang didampingi oleh Istri dan ke 5 anaknya, tinggal di kampung Cidaimah , Desa Tanjungan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Rumahnya bilik terlihat sangat memprihatinkan sudah tidak layak huni dan tidak mampu untuk renovasi , karena keterbatasan ekonomi. Sehari harinya, Sukdi hanyalah mengambil rumput untuk ngasih makan kambing orang lain yang diternaknya.

Baca Juga :  Buntut Jabatan Ganda Panwascam, LMP Perjuangan Tuding Banwaslu Kabupaten Serang Tidak Bisa Bekerja

 

Beginilah gambaran keluarga Sukdi, yang beristirikan Sarikah, menjalani hidup dengan serba kekurangan. berdasarkan pantauan Awak Media , yang langsung turun untuk melihat dari dekat kondisi kehidupan keluarga ini, pada rabu (23/11/22) di tempat Kediamannya.

Baca Juga :  Serapan Anggaran Belanja Pemprov Banten Di Posisi Empat Besar Nasional

 

 

Menurutnya “Secara pribadi saya meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang, untuk membantu keluarga kami, yang belum tersentuh bantuan dari Pemerintah, baik Desa, Kecamatan maupun Kabupaten”.

 

Semoga Pemerintah, mau memperhatikan dan membantu keluarga kami, untuk renovasi rumah yang sudah reot ini. Harapnya .(Tubi/Kabiro )

Berita ini 69 kali dibaca

Share :

Baca Juga

ADV

Grup 1 Kopassus Gelar Komunikasi Sosial Bersama Keluarga Besar TNI

ADV

Rapat Persiapan Muscab MPC Pemuda Pancasila Kota Serang

ADV

Serahkan DIPA 2023, Bupati : Kelola Anggaran Dengan Akurat, Akuntabel, dan Transparan.

ADV

Tertibkan Administrasi Kependudukan Bagi Pemula, Walikota Serang Serahkan 93 E- KTP Untuk Pelajar

Aceh

Pemerintah Aceh Timur Hadiri Pertemuan dengan Tim Pansus DPRA

ADV

Audensi Dengan Forum RW Terkait Forntage : Walikota Serang harap OPD Segera Penuhi Syarat Perizinan

ADV

DINASTI POLITIK DAN KORUPSI TAK PERNAH MEMBANGUN WILAYAHNYA : MEREKA HANYA MEMPERKAYA DIRI SAMBIL MERUSAK WILAYAH YANG DIKUASAINYA.

ADV

Berikut Besaran UMK Tahun 2023 Yang Ditetapkan PJ Gubernur Banten Al Muktabar