RajaBackLink.com

Home / Aceh Timur / Daerah / Hukum & Kriminal

Senin, 17 Februari 2025 - 18:37 WIB

4 Lagi Tersangka TPPM WNA Ditetapkan Polres Aceh Timur 

Saiful Amri - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM | Penyidik dari Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh kembali menetapkan 4 (empat) warga negara asing (WNA) sebagai tersangka baru pada Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) terhadap 264 imigran illegal etnis Rohingya yang diangkut dengan menggunakan dua kapal dan mendarat di Kuala Sembilang, Desa Alue Bu Jalan Baroh, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur pada hari Minggu, (05/01/2025).

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. mengatakan, penetapan terhadap keempat WNA pada tindak pidana penyelundupan manusia (People Smuggling) sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian setelah pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan.

Foto : Perahu Motor yang digunakan tersangka untuk mengangkut imingan ilegal Rohingnya

“Dari hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan dari sejumlah saksi, tim berhasil mengantongi beberapa nama dari pelaku tindak pidana tersebut, diantaranya; NO (33), MU (32), SO (30) dan AB (35) yang mana keempat tersangka ini merupakan warga negara Myanmar,” ungkap Adi, Senin, (17/02/2025).

Baca Juga :  Kirab Pemilu 2024. Ini Kata Ahyaudin, S.E.,.

Disebutkan, keempat tersangka tersebut berperan sebagai nahkoda dari dua kapal yang mengangkut 264 imigran illegal secara bergantian dan keempat WNA yang menjadi tersangka tersebut memastikan bahwa kapal mereka berangkat dari Myanmar menuju Indonesia dengan alat bantu kompas.

“Dari beberapa saksi yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab keempat tersangka ini untuk mengangkut etnis imigran illegal etnis Rohingya agar sampai ke Aceh dengan alat bantu kompas yang turut kami amankan. Selain itu kami juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi ahli, diantaranya: ahli Imigrasi, ahli Hukum Pidana Internasional dan hukum pidana untuk menguatkan alat bukti serta memastikan bahwa terhadap perbuatan para pelaku dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.

Baca Juga :  Tanah Masjid Nurul Falah Bekasi Dipersoalkan,Ketua WN.88 Sub Unit DKI JAKARTA Angkat Bicara

Pihaknya menduga keempat WNA yang menjadi tersangka ini memiliki “jam terbang tinggi” terkait penyelundupan manusia.

“Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Dan atas tindakannya, NO, MU, SO dan AB disangkakan pasal 120 ayat (1) jo ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.(*)

Editor: Ayahdidien

Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Baca Juga

MIRIS! Kisah Seorang Duafa Mengaku Miliki Rumah Bagaikan ”Kandang Kambing”

Aceh

MIRIS! Kisah Seorang Duafa Mengaku Miliki Rumah Bagaikan ”Kandang Kambing”
INI KIAT POLSEK SEPAUK CEGAH KRIMINALITAS DI SAAT BANJIR

Daerah

INI KIAT POLSEK SEPAUK CEGAH KRIMINALITAS DI SAAT BANJIR
Jum’at Bersih, Polsek Peureulak Barat dan Koramil 15 Gotong Royong Bersihkan Masjid Baitul Mukmin

Aceh

Jum’at Bersih, Polsek Peureulak Barat dan Koramil 15 Gotong Royong Bersihkan Masjid Baitul Mukmin
Mengenal Sosok Wartawan menuju Kursi Dewan, Dari Partai PKS Dapil 1 Nomor urut 5 DPRK Aceh Timur.

Aceh

Mengenal Sosok Wartawan menuju Kursi Dewan, Dari Partai PKS Dapil 1 Nomor urut 5 DPRK Aceh Timur.
Kejar Pelaku Spesialis Curanmor. Kapolres Perintahkan Jajaran Satreskrim Polres Muara Enim Tangkap Pelaku Buron.

Berita Sumatera

Kejar Pelaku Spesialis Curanmor. Kapolres Perintahkan Jajaran Satreskrim Polres Muara Enim Tangkap Pelaku Buron.
Seorang Pria Dewasa Akibat Kebelet Terpaksa dilaporkan

Berita Sumatera

Seorang Pria Dewasa Akibat Kebelet Terpaksa dilaporkan
Bupati Minsel Membuka Rapat Efaluasi Pelaksanaan Pembangunan Tahun 2021 Serta Perencanaan Pembangunan 2022 — 2023

Daerah

Bupati Minsel Membuka Rapat Efaluasi Pelaksanaan Pembangunan Tahun 2021 Serta Perencanaan Pembangunan 2022 — 2023
Stop Komentar Negatif Kepada Kepolisian Aceh Timur, Terkait Kegiatan Pengeboran Sumur Minyak Ilegal

Aceh

Stop Komentar Negatif Kepada Kepolisian Aceh Timur, Terkait Kegiatan Pengeboran Sumur Minyak Ilegal