Foto: Ilustrasi
Sriwijayatoday.com | Aceh Timur – Diduga FD kepala desa (Keuchik) Meunasah Pu’uk Kecamatan Idi Rayeuk kabupaten Aceh Timur memakai dana desa pada tahun 2018-2021 dengan jumlah Rp 43.200.000 dengan kejelasan yang tidak pasti. Isu tersebut tersebar di kalangan Tuha peut dan masyarakat sekitar.
Pasalnya ketika sekdes desa meunasah pu’uk mengajukan RAP oknum tuha peet tidak mau menandatangani RAP atau pengajuan dana desa untuk tahun 2021.
Oknum tuha peet tersebut mengatakan tidak mau menandatangani RAP di karenakan oknum kepala desa berisial FD tidak menyelesaikan permasalah dana yang telah terpakai pada tahun 2018-2019.
Salah seorang warga meunasah pu’uk berinisial FI mengatakan,kepala desa tersebut beserta tuha peet dan masyarakat setempat telah melakukan musyawarah agar dana tersebut di kembalikan dengan perjanjian kepala desa beserta perangkat desa.
Ironisnya surat perjanjian hanya menjadi panjangan saja hingga sekarang dana tersebut yang telah di pakai diduga oleh Keuchik belum juga di kembalikan.
Padahal dalam isi surat perjanjian pembayaran uang desa tersebut terhitung sejak bulan Januari 2020 hingga sampai bulan Juni 2021 dengan cara gaji kepala desa dipotong,namun perjanjian sudah lewat waktu yang telah telah ditetapkan belum di kembalikan.
Lanjutnya, FI berharap agar kepala desa bisa segera menyelesaikan permasalah ini, agar proses pembangunan Gampong tidak terhambat.
Jika kepala desa enggan untuk menggubris pemasalahan ini maka saya beserta warga akan melaporkan kepada pihak berwajib karena bukti-bukti perjanjian kepala desa terkait dugaan menggunakan dana desa ada pada kami. pungkas FI.
Teks foto: Surat perjanjian dan dana pengeluaran.
Sebagaimana dilansir media Suarakpk.com saat dikomfirmasi, Kepala Desa Meunasah Pu’uk FD, Kamis (8/7/2021), mengatakan benar adanya saya membuat perjanjian untuk mengembalikan dana tersebut, yang namun perihal sampai adanya dana yang terpakai Rp 43.200.000 tidaklah sampai demikian.
“Saya ingin memperjelaskan kenapa pengeluaran dana desa yang di perbuat untuk kepentingan masyarakat tidak di masukkan ke dalam RAP sehingga oknum tuha peut tidak mengakui apa yang saya lakukan untuk desa.”
Jumlah total pengeluaran dana untuk kepentingan masyarakat pada tahun 2018 lebih dari Rp 39.000.000 dan pada tahun 2019 lebih dari Rp 15.000.000 dan masih banyak yang belum saya rincikan.
Kendati demikian apakah boleh oknum tuha peut untuk mengaudit kepala desa, sedangkan apa yang saya perbuat hanya semata untuk kepentingan masyarakat umum.
Yang anehnya pihak oknum tuha peut juga mengetahui apa yang saya perbuat untuk kepentingan masyarakat, namun mereka tidak mau mengakui hal tersebut.
Contoh pekerjaan yang saya lakukan tidak dianggap, seperti timbun tanah lapangan futsal, lebih dari 11 damtruck beserta ongkos, pembayaran rekening meunasah, beli ampli, aneka perlombaan anak-anak dan masih banyak lagi hal-hal lainnya.
“Saya rasa tuha peut juga mengetahui hal tersebut tetapi mereka tidak mengakuinya, kenapa?” saya juga tidak tau.
Lanjutnya, FD juga sangat menyayangkan kepada beberapa media online yang telah menayangkan berita tanpa ada konfirmasi dengan saya sehingga langsung menaikkan Berita dan hanya mendengarkan sebelah pihak.
Lanjutnya FD juga telah menyampaikan kepada inspektorat kabupaten Aceh Timur perihal oknum tuha peut yang tidak mau menandatangani pengajuan dana desa tersebut.
Jika hal tersebut tidak mau di tandatangani atau terhambat maka yang kenak imbasnya adalah masyarakat yang menerima bantuan sosial berupa BLT.Pungkas FD. (Saiful amr/Dedi Saputra).