RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Hukum & Kriminal / Kriminal

Sabtu, 19 Maret 2022 - 15:12 WIB

DPO Selama Empat Tahun Pelaku Curi HP Diringkus Polisi

Basirawan Sriwijayatoday - Penulis Berita

Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga DPO pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di pemukiman, Kampung Purwa Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Sabtu (19/03/2022).

Tersangka inisial AR ( 25) berdomisili di Kampung Gunung Sari Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa pada hari Jum’at, 23-11-2018 pukul 18:00 WIB korban dan istrinya sedang melaksanakan sholat magrib di Masjid.

Setelah selesai sholat pada pukul 18.30 Wib korban pulang kerumah ketika masuk dalam rumah dilihat pintu belakang dan dapur dalam keadaan terbuka, korban mengecek ternyata satu unit Handphone dan uang tunai miliknya senilai Rp.200.000,- telah hilang.

Baca Juga :  Lagi-Lagi Penganiayaan Seorang Wartawan Kembali Terjadi, Kali Ini Oknum Yang Melakukan Seorang Bendahara Partai PKB Sekadau

Saat korban melihat pintu dapur dilihatnya ada bayangan seorang laki-laki berlari kemudian korban berusaha mengejar sambil teriak maling sehingga banyak warga yang keluar dan berusaha mengejar pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri.

Atas kejadian tersebut, Sugeng kemudian melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Negara Batin sehingga personil Polsek Negara Batin langsung melaksanakan olah TKP.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Kamis, 17-03-2022 pukul 22.30 WIB, TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan DPO pelaku curat di Kota Bandar Lampung.

Baca Juga :  Bandar Togel Di Minsel "Sakti

Atas informasi tersebut, petugas menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang DPO curat inisial AR tanpa melakukan perlawanan kemudian tersangka di bawa Ke Mako Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Ungkap Kasatreskrim.Sriwijayatoday.com
(Basirawan)

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kapolres Aceh Timur Beri Penghargaan pada Anggota Berprestasi

Aceh

Kapolres Aceh Timur Beri Penghargaan pada Anggota Berprestasi
Miris !!! Kondisi Jembatan Gantung Desa Kepur Semakin Hari Semakin Mengkhawatirkan

Berita Sumatera

Miris !!! Kondisi Jembatan Gantung Desa Kepur Semakin Hari Semakin Mengkhawatirkan
Ratusan Masa Kawal Paslon JADI Daftar Ke KPU OKI

Berita Sumatera

Ratusan Masa Kawal Paslon JADI Daftar Ke KPU OKI
Forum Pemuda Gerakan Asli Serasan Sekundang Distribusikan Bantuan Pangan Logistik

Berita Sumatera

Forum Pemuda Gerakan Asli Serasan Sekundang Distribusikan Bantuan Pangan Logistik
HRD : Kunker Komisi V DPR RI Dorong Percepatan Pengembangan Bandara dan Pembangunan Jalur KA

Aceh

HRD : Kunker Komisi V DPR RI Dorong Percepatan Pengembangan Bandara dan Pembangunan Jalur KA
Menteri KKP Trenggono: Hasilnya Cukup Bagus, Saat Meninjau Klaster Tambak Udang Vaname Aceh Timur

Aceh

Menteri KKP Trenggono: Hasilnya Cukup Bagus, Saat Meninjau Klaster Tambak Udang Vaname Aceh Timur
Sekda Aceh Serahkan 272 SK Kenaikan Pangkat dan Pensiun untuk ASN di Aceh Timur

Aceh

Sekda Aceh Serahkan 272 SK Kenaikan Pangkat dan Pensiun untuk ASN di Aceh Timur
Inapkan Gadis Belia Di Hotel,Dua Remaja Asal Belimbing,Di Gelandang Team Jaguar Polres Muara Enim

Berita Sumatera

Inapkan Gadis Belia Di Hotel,Dua Remaja Asal Belimbing,Di Gelandang Team Jaguar Polres Muara Enim