Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan – Press Release Polres Muara Enim Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan Korban meninggal dunia.

Pelaku Penganiayaan warga Desa Darmo.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdyanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Muara Enim IPTU RTM SITUMORANG menerangkan kepada wartawan dalam Press Releasenya, Kronologi kejadian dan penangkapan terhadap terduga pelaku. Rabu, 25 Mei 2022.
“Kejadian bermula pada Senin, 23 Mei 2022 lalu. Sekira pukul 03.00WIB. Tepatnya di Kafe Dahlia desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim. Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok remaja yang mengakibatkan Korban tewas berlumuran darah akibat pukulan dari para Pelaku yang memukul Korban dengan menggunakan Pot Bunga, Botol Minuman, dan Batu Bata.
Saat itu Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit PTBA, Untuk dilakukan upaya pertolongan medis. Banyaknya darah yang keluar akibat luka yang dialami Korban, hal inilah yang membuat Korban meninggal dunia.
Melihat Korban sudah tidak bernyawa lagi, Pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Lawang Kidul”, Terang Situmorang.
Senin, 23 Mei 2022, pukul 18.30WIB. Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Dharma, S.H., S.I.K., M.Si., Menerima laporan informasi keberadaan salah satu Pelaku, Satreskrim Polres Muara berkolaborasi dengan Polsek Lawang Kidul Kasat Reskrim dan Kapolsek pimpin langsung penangkapan.
“Penangkapan terhadap Pelaku dilakukan dirumahnya di Desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul.
Saat itu Pelaku sedang duduk santai didalam rumah, Pelaku berhasil diamankan tim Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul berkolaborasi dengan tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim tanpa perlawanan.
Saat ini, Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan. Satu Pot Bunga berwarna putih dengan kondisi yang sudah pecah, Empat botol bir cap Bintang berwarna hijau dengan kondisi yang sudah pecah sebanyak, Satu botol bir cap Bintang berwarna hijau dalam kosong, dan Lima batu bata yang masih berlumuran darah.

Barang bukti yang digunakan para pelaku untuk memukuli Korban (kasus penganiyaan).
Untuk motifnya, Masih dalam proses penyidikan belum bisa disampaikan. Dua orang Pelaku lainnya belum tertangkap saat ini masih dalam pengejaran petugas” Tutur Situmorang pada wartawan.
(Dadang Hariansyah)