RajaBackLink.com

Home / Daerah / Hukum & Kriminal

Jumat, 23 September 2022 - 09:50 WIB

KETUA DPD IWO INDONESIA  KOTA PRABUMULIH SUMSEL MINTA KASUS PENGANIAYAAN WARTAWAN DI KARAWANG DIKAWAL HINGGA TUNTAS

Redaksi - Penulis Berita

SriwijayaToday.Com | Prabumulih – Kemerdekaan pers yang susah payah di perjuangkan masih terus dinodai. Kekerasan terhadap wartawan masih terus terjadi. Kali ini menimpa dua orang rekan insan jurnalis media berita online di Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.

Dua orang wartawan dimaksud diduga mendapatkan perlakuan kasar berupa penganiayaan dan penculikan oleh oknum Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang.

Terkait kejadian ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kota Prabumulih R.Irwansyah mengecam dan mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh oknum Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang tersebut

Ditegaskannya, Wartawan dalam melaksanakan tugas tugasnya dilindungi oleh Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Olehnya, kata dia, menghalang – halalangi tugas pers, apalagi diikuti dengan tindakan kekerasan, itu sangat jelas melanggar Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Tambahnya lagi, untuk dipahami oleh para oknum pejabat, stakeholder ataupun oleh semua bahwa bahwa wartawan itu mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. sesuai Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai dasar hukumnya.

Baca Juga :  Jaga Silahturahmi Kepada Media, Kapolres Muara Enim Gelar Acara Temu Awak Media

Yang mana dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan ,bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) berbunyi terhadap Pers Nasional tidak dikenakan Penyensoran, Pembredelan,atau pelanggaran Penyiaran,Pasal 4 Ayat 3 berbunyi untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan Ayat 4 berbunyi dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan didepan hukum,wartawan mempunyai hak tolak.

” Ancaman pelaku menghalang halangi tugas wartawan dipidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,. (Lima ratus juta rupiah),” paparnya”.

Atas pristiwa itu, R.Irwansyah mengutuk dengan keras dan meminta agar kasus tersebut secepat nya diproses secara hukum dan uu Pers no 40 tahun 1999 harus juga diberlakukan mendampingi pasal yang terkait dengan pasal penganiayaan agar pelaku seperti ini tidak terulang kembali.

Baca Juga :  Eks HTI Rawan Menyusup Ke Lingkungan Pendidikan

” Segera buat Laporan ke Kepolisian setempat atas kejadian itu, mari kita kawal bersama. Dan kepada penegak hukum setempat agar segera dilakukan pemanggilan terhadap oknum yang melakukan kekerasan terhadap kedua orang jurnalis Karawang,” pintanya.

Diungkapkannya lagi, dari pemberitaan yang beredar, bahwa penganiayaan dan penculikan terhadap dua orang insan pers Kabupaten Karawang itu, diantaranya berupa memaksa memberikan minuman keras, juga dipaksa meminum air kencing, perbuatan itu sudah sangat diluar batas kemanusiaan.

” Dugaan penganiayaan oleh oknum pejabat Kabupaten Karawang itu sudah sangat menodai dan memalukan korpri Indonesia. Apalagi terduga pelakunya merupakan publik figur, seharusnya bisa berprilaku bijaksana dan baik, bukan sebaliknya mala memiliki sikap arogan dan ala preman,” Tutupnya.

Penulis : Pebrianto 

Berita ini 185 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Derasnya Genangan Air, Membuat Resah Warga Kampung Kemulau

Berita Sumatera

Derasnya Genangan Air, Membuat Resah Warga Kampung Kemulau
Sepeda Listrik Kian Marak, Kasat Lantas Polres Aceh Timur Imbau Tidak Digunakan di Jalan Raya

Aceh

Sepeda Listrik Kian Marak, Kasat Lantas Polres Aceh Timur Imbau Tidak Digunakan di Jalan Raya
Satgas Yonif 144/JY Bagikan Masker Gratis Dalam Gebyar Vaksinasi Covid-19 di Perbatasan

Daerah

Satgas Yonif 144/JY Bagikan Masker Gratis Dalam Gebyar Vaksinasi Covid-19 di Perbatasan
Pemkab Aceh Timur Terima Penghargaan BKN Award 2021

Aceh

Pemkab Aceh Timur Terima Penghargaan BKN Award 2021
Polres Melawi Gelar Apel pasukan Operasi Keselamatan Kapuas 2021

Daerah

Polres Melawi Gelar Apel pasukan Operasi Keselamatan Kapuas 2021
Lakukan Curat: Warga Desa Lubuk Mumpo Di Bekuk Unit Reskrim Polsek Gunung Megang

Berita Sumatera

Lakukan Curat: Warga Desa Lubuk Mumpo Di Bekuk Unit Reskrim Polsek Gunung Megang
SDIN PRESNO 113 BALANG 2 JENEPONTO BELUM MELAKSANAKAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA DI SEKOLAH

Daerah

SDIN PRESNO 113 BALANG 2 JENEPONTO BELUM MELAKSANAKAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA DI SEKOLAH
Lapor Pak Dir Krimsus Polda Sumut : Tambang Galian C Diduga Ilegal Marak di Kwala Laubicik dan Namo Bintang Kec Kutalimbaru

Berita Sumatera

Lapor Pak Dir Krimsus Polda Sumut : Tambang Galian C Diduga Ilegal Marak di Kwala Laubicik dan Namo Bintang Kec Kutalimbaru