RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera

Selasa, 24 Januari 2023 - 18:19 WIB

Terima Surat dari Kemensekneg, Pemkab OKI Didesak Segera Selesaikan Sengketa Lahan SMK Negeri 3 Kayuagung.

Redaksi - Penulis Berita

OKI,Sriwijayatoday.com- Sengketa tanah yang terjadi antara pihak ahli waris H.Jalil dengan pihak Pemkab OKI yang dijadikan lahan SMK Negeri 3 Kayuagung dan Hutan Kota kini memasuki babak baru.

Usai menerima surat dari Kementerian Sekretaris Negara (Kemensekneg) yang menginstuksikan agar segera menyelesaikan polemik tersebut.

Dalam surat tersebut, Dinas Pertanahan merupakan salah satu instansi yang diinstruksikan untuk menyelesaikan sengketa lahan yang digunakan SMK Negeri 3 Kayuagung.

Kepala Dinas Pertanahan Dedy Kurniawan melalui Staff Fungsional Hadi Haerudin mengatakan, pihaknya masih ingin berkoordinasi dengan pihak BPKAD OKI.

“Tentunya akan kami balas surat dari Kemensekneg itu, tapi kami harus menunggu kesepakatan poin-poin yang sudah kami masukan ke draft surat balasan nantinya,” ujar Hadi saat diwawancarai langsung di ruang kerjanya.

Baca Juga :  REFLEKSI ARTI PERDAMAIAN ACEH DALAM PERFEKTIF ISLAM PASCA 16 TAHUN MoU HELSINKI

Hadi juga menjelaskan, pihaknya juga akan memastikan langkah pasti terkait penyelesaian tersebut. “Lahan tersebut tercatat sebagai aset daerah, tentunya harus berkoordinasi dengan pihak BPKAD,” ujarnya.

Berbeda dengan Hadi, beberapa waktu lalu Kepala BPKAD Mun’in mengatakan, lahan tersebut tidak tercatat sebagai aset daerah.

“Bukti yang menyatakan lahan tersebut tercatat sebagai aset Pemkab OKI memang tidak ada, namun berdasarkan SK Bupati terdahulu,” ucap Mun’in beberapa bulan lalu.

Sedangkan dari pihak ahli waris H.Jalil yang diwakili oleh Husin mengatakan, surat balasan tersebut sudah ditanyakan oleh pihak pusat.

“Surat itu sudah lama, dari tanggal 9 Desember 2022, namun hingga saat ini belum juga ada kepastian terkait penyelesaiannya,” ucap Husin.

Baca Juga :  FAKSI Desak Pemerintah Pusat Tingkatkan Perhatian Pada Nasib Korban Konflik Aceh

Husin juga menyebutkan, jika memang lahan tersebut sudah dijadikan aset daerah, pihak Pemkab OKI tentu harus ganti rugi.

“Pemerintah dalam hal ini Bupati OKI, jangan hanya janji saja. Terlebih lagi sekarang sudah ada surat dari Kemensekneg, namun masih belum juga ada tanggapan,” jelas Husin.

Ia menambahkan, selaku ahli waris dari H.Jalil ia menginginkan hal ini cepat terselesaikan.

“Kalau memang sudah dijadikan aset, harusnya pihak Pemkab OKI mengganti rugi dan kalau memang ada surat kepemilikan atas lahan tersebut, buktikan saja,” pungkasnya. (Tim)

Berita ini 132 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Sumatera

Jelang Puncak HUT KORPRI ke-51, PNS Polda Sumsel gelar Ratas

Aceh

Gerak Sosial Wartawan Aceh Timur Peduli Lansia

Berita Sumatera

Kapolres Dan Ketua Bhayangkari Cabang Muara Enim Monitoring Langsung Penyaluran Bantuan Sosial Minyak Goreng

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : Rapat Paripurna ke 2 Masa Persidangan ke II Bupati Muara Enim Nyatakan Siap Bersinergi dengan DPRD

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Tertangkap Tangan Edarkan Sabu Warga Gunung Ibul Digelandang Polisi

Berita Sumatera

Miris!!! Minimnya Perhatian Pemerintah Terhadap, Keselamatan Jiwa Para Generasi Penerus Bangsa!

Aceh

Sejumlah 95.833 Jiwa Masyarakat Aceh Timur Telah Divaksin

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : Direktorat Jenderal Pajak Pecat 26 Pegawai Dilingkungan Kemenkeu. Menkeu Purbaya : Dosanya gak bisa diampuni!