RajaBackLink.com

Home / Headline

Senin, 18 September 2023 - 17:09 WIB

Sat Lantas Polres Aceh Timur Menyelesaikan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Metode Restoratif Justice

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur Penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas secara Restoratif Justice ditandai dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku di Polres Aceh Timur yang dihadiri, ibu korban, pelaku (pengemudi), Pihak Satlantas Polres Aceh Timur serta beberapa saksi. Senin, (18/09/2023).

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H., melalui Kanit Laka Satlantas Polres Aceh Timur Aipda Faisal, S.H. mengatakan, Restoratif Justice pada prinsipnya untuk keadilan yang hakiki.

“Kebetulan dari pihak keluarga merasa bahwa yang terjadi dengan keluarga mereka adalah musibah. Kemudian penyelesaian perkara secara kekeluargaan sudah berjalan dengan baik. Sehingga perkara tersebut bisa diselesaikan, tidak melalui jalur persidangan. Dalam arti, bisa langsung diselesaikan lewat Restoratif Justice, sesuai dengan amanah Bapak Kapolri, bahwa keadilan sebenarnya berasal dari hati nurani. Jadi, hati nurani, itikad baik, itulah awal dari sebuah keadilan.” Jelas Aipda Faisal.

Baca Juga :  PIMPIN RELEASE AKHIR TAHUN 2021, KAPOLDA SULSEL : Alhamdulillah, Akhir Tahun Ini Capaian Vaksinasi di Sulsel Lampaui Target Menjadi 71,1%

Menurutnya Aipda Faisal, proses hukum sedang berjalan dan untuk proses penyelesaian perkara secara kekeluargaan memang membutuhkan waktu, sehingga baru hari ini bisa dilakukan Restoratif Justice. Kemudian kita tindaklanjuti upaya mereka melakukan perdamaian di luar persidangan,” ucapnya.

Laka lantas yang mengakibatkan Muhammad Aziz (12 tahun) korban meninggal dunia terjadi di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Dusun Geulumpang, Desa Matang Neuheun, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur terjadi pada hari Selasa, (05/09/2023) pagi.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Terbaik II Pada DJKN Aceh Awards 2021 Kategori Kolaboratif Pensertifikatan Barang Milik Negara

Dahniar, ibu korban yang hadir dalam pertemuan itu mengungkapkan, secara pribadi dirinya sudah menerima kejadian tersebut dengan ikhlas. Dengan adanya Restoratif Justice maka tidak ada permasalahan lagi. Ucapnya.

Sementara itu, Musa selaku pengemudi, meminta maaf pada keluarga korban dan sangat menyesal atas peristiwa kecelakaan ini. Semoga almarhum diterima di sisi Allah SWT. Ungkapnya. ***

Berita ini 66 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hendak Tawuran, 15 Orang Remaja Bawa Sajam dan Busur Diamankan ke Polsek Parangloe 

Headline

Hendak Tawuran, 15 Orang Remaja Bawa Sajam dan Busur Diamankan ke Polsek Parangloe 
PERAK Resmi Menon aktif kan anggotanya 

Headline

PERAK Resmi Menon aktif kan anggotanya 
2 Tahun Menghilang, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Perkara KDRT

Berita Sumatera

2 Tahun Menghilang, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Perkara KDRT
Joss…Satresnarkoba Polrestro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Shabu Sebanyak 10,56 KG

Headline

Joss…Satresnarkoba Polrestro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Shabu Sebanyak 10,56 KG
HUT Ke-69, Yonif Para Raider 330 Kostrad Ziarah TMP Cikutra

Headline

HUT Ke-69, Yonif Para Raider 330 Kostrad Ziarah TMP Cikutra
Polres Takalar Kerahkan Ratusan Personil Amankan Gerak Jalan Santai HUT Kemerdekaan RI ke-79

Headline

Polres Takalar Kerahkan Ratusan Personil Amankan Gerak Jalan Santai HUT Kemerdekaan RI ke-79
Tidak Ada Ijin Resmi, Polisi Tutup dan Bongkar Pasar Malam 

Headline

Tidak Ada Ijin Resmi, Polisi Tutup dan Bongkar Pasar Malam 
Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai Di Wilayah Subang Semakin Meresahkan

Headline

Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai Di Wilayah Subang Semakin Meresahkan