RajaBackLink.com

Home / Kriminal

Sabtu, 21 September 2024 - 09:16 WIB

Terduga Pelaku  Penganiayaan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

Kabiro Pali - Penulis Berita

Oplus_131072

Oplus_131072

Sriwijayatoday.com // PALI – Satuan Reserse Kriminal Polres PALI mengamankan seorang pemuda asal Dusun lll Desa Raja Barat kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI bernama Pandi Rahmatullah (18) tahun.

Pasalnya Pemuda yang masih berstatus sebagai pelajar ini diduga melakukan dugaan kasus tindak pidana Penganiayaan Anak dibawah Umur pada Kamis Tanggal 05 September 2024 Sekira Pukul 16.00 Wib.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.

Menurutnya pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban dengan LP / B – 307/ IX/ 2024 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 13 September 2024.

Dilanjutkan dengan SP.Sidik / / IX/ 2024 / Satreskrim, Tanggal September 2024.- SP. Kap / / IX / 2024 / Satreskrim, Tanggal September 2024.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Ungkap Pelaku dan Kronologis Terbunuhnya Perempuan di Pantee Bidari

” Pelaku ini kita tangkap karena diduga telah melakukan Penganiayaan Anak dibawah Umur,” kata Kasat Reskrim Polres PALI kepada wartawan Sabtu (21/9/2024).

Dijelaskan Yudistira, kejadian tersebut bermula pelaku mengejek korban didepan teman teman korban dengan mengatakan Korban ‘BANCI.

Kemudian lanjut Kasat Reskrim, temannya ini memberitahu korban bahwa terlapor mengatakan hal demikian kepada korban, setelah pulang dari sekolah korban menemui Terlapor diparkiran Sekolah untuk menanyakan hal tersebut.

” Tetapi terlapor mengajak korban berkelahi setelah itu terlapor pergi kemudian Korban Pulang, tapi saat melewati Candi bumi ayu korban di diberhentikan oleh terlapor,” ujar IPTU Yudhistira.

Baca Juga :  Terduga Pengedar Narkotika Jenis Ekstasi Asal Palembang Diringkus Satres Narkoba Polres PALI

Tidak sampai disitu kata Yudistira, kemudian korban turun dari sepeda motor dan langsung ditinju 1 Kali oleh terlapor, tepat mengenai dibagian Hidung, sehingga mengakibatkan hidung korban patah.

” Akibat kejadian itu korban mengalami sesak nafas dan muntah-muntah sehingga korban dirawat di rumah sakit AR- bunda Prabumulih kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke polres pali guna di tindak lanjuti,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut lalu Kasat Reskrim memerintahkan Kanit PPA Satreskrim Polres Pali IPDA NOFRAN INDIKA, SH, untuk menjemput tersangka dan dibawa ke Mapolres PALI.

Sedangkan untuk tersangka menurut Kasat Reskrim Polres PALI sangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) UU PERLINDUNGAN ANAK No. 35 Tahun 2014.

Berita ini 86 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Nekad Curi Motor Untuk Beli Sabu, Pemuda di Lahat Diringkus Polisi

Berita Sumatera

Begini Kronologi Penangkapan Dua Pelaku Pungli Di Jalan Lintas Prabumulih Batu Raja.

Kriminal

Bos Judi Ujung Serdang Kebal Hukum, Kapolres Dan Kapolsek Tanjung Takmampu Menindak. Minta Bpk Kapolda Meninadak Tegas

Kriminal

Polres PALI Tangkap Terduga Pencuri Getah Karet, Satu DPO!

Aceh

Seorang Pria Diduga Sedang Mesum, Serang Petugas Wilayatul Hisbah Saat Akan Diamankan..

Aceh

Yahya Boh Kaye: Semoga Polisi Dapat Segera Ungkap Pelaku Pembunuh Wanita di Banda Alam

Aceh

Polres Aceh Timur Ungkap Pelaku dan Kronologis Terbunuhnya Perempuan di Pantee Bidari

Kriminal

Seorang Supir Truk Tronton Diamankan Polisi, Diduga Rudapaksa IRT Melayani Wik-wik.