Sriwijayatoday.com | Aceh – Kekhususan bukan berarti istimewa, UUPA merupakan sebuah landasan Hukum bagi seluruh masyarakat Aceh, yang kemudian dirawat dan implementasikan dengan orientasinya kepada publik. Ujar
Jamaluddin selaku Sekjend KPW SMUR Lhokseumawe – Aceh utara kepada awak media. Sabtu, 06/02/2021.
Lanjutnya lagi, hari ini kita masyarakat belum diberikan kejelasan terkait dengan proses Pilkada pada tahun 2022, dengan belum adanya respon dari mendagri, dan kita juga seluruh masyarakat Aceh sudah sepenuhnya memberikan mandat kepada Pemerintah Aceh untuk mampu menjalankan sesuai dengan Tugas dan Fungsinya.
Kemudian jika kita merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) Pasal 65 ayat (1),”Gubernur / Wakil Gubernur, bupati / wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.” Tepat pada Tahun 2022 mendatang kontestasi Pilkada di Aceh juga sudah tiba waktunya. Sebut Jamal.
Jika kita melihat relasi hukum, UU No.1 Tahun 2015 Pasal 199 “Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi penyelenggaraan Pemilihan di Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang tersendiri”.
Kemudian dikeluarkan Perppu No 10 Tahun 2016 yang masih berkaitan dengan UU No 1 Tahun 2015.
Jamaluddin selaku Sekjend KPW SMUR Lhokseumawe -Aceh utara menjelaskan bahwa sudah disebutkan pada Pasal 199 tersebut bahwa Aceh boleh melaksanakan Pilkada pada Tahun 2022 yang kemudian proses kontestasi Pilkada yang nantinya diselenggarakan di Aceh sudah kuat berdasarkan Hukum, karna kita mempunyai UUPA yang secara tekstual jelas kita berhak melangsungkan Pilkada pada Tahun 2022.
Dengan ini kita berharap kepada stakeholder untuk dapat mempersiapkan segala bentuk dan upaya agar terciptanya kekhususan yang nantinya akan berdampak baik setelah melahirkan sosok pemimpin yang bisa memperbaiki hajat hidup orang banyak, memberikan kehidupan yang layak bagi seluruh masyarakat Aceh, dan juga kita sama-sama mengetahui bahwa tujuan negara yang termaktub pada UUD 1945 bahwa Tujuan negara ialah menciptakan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.( SAIFUL)