RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal

Rabu, 5 Juli 2023 - 10:12 WIB

Jalankan Bisnis Haram. BW Digelandang Jajaran Satres Narkoba Polres Lahat.

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Lahat, Sriwijayatoday.com – Terbukti melakukan praktik peredaran Narkotika, BW (36) harus merasakan dinginnya mendekam dalam penjara.

Diakui Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, S.I.K., M.T., melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H., dirinya menerangkan bahwa BW ditangkap karena ulahnya melakukan praktik jual-beli Narkotika di wilayah Kabupaten Lahat.

Menurut Lispono, penangkapan BW (Pelaku) dilakukan pada hari
Senin, 03 Juli 2023 kemarin. Pukul 00.30 WIB. Terangnya secara tertulis kepada Sriwijayatoday.com Rabu, 05 Juli 2023.

“Pelaku ditangkap di jalan Mawar Perumnas II No.03 RT.013 RW.002 Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat saat sedang berada di rumahnya.” Kata Lispono.

Disebutkan, perbuatan pelaku terungkap setelah adanya informasi yang diterima Polisi dari masyarakat. Informasi tersebut menerangkan bahwa pelaku kerapkali melakukan transaksi jual-beli Narkotika di rumahnya.

Untuk memastikan informasi itu benar, Polisi langsung melakukan penyelidikan. Benar saja, saat di TKP, Polisi menangkap tangan pelaku yang hendak mengedarkan barang haram tersebut.

Pelaku kedapatan memiliki (10) paket daun ganja kering berukuran sedang, (4) paket berukuran kecil masing-masing sudah terbungkus rapi dan siap edar.

Barang bukti 10 paket sedang diduga narkotika jenis daun Ganja kering siap edar. Milik pelaku BW (36).


“Barang bukti yang berhasil disita dari rumah tersangka. Yaitu, sebanyak 515,72 gram diduga Narkotika jenis daun ganja kering yang sudah dimasukan kedalam dalam kantong plastik berwarna hitam oleh tersangka. Barang tersebut ditemukan disamping wash tapel belakang rumah pelaku.” Ungkap Lispono.

Baca Juga :  Ops Zebra Kapuas 2021 Polres Melawi Bagikan Masker dan Stiker Ayo Pakai Masker

Lispono mengaku, selain barang bukti Narkotika Polisi juga mengamankan Handphone milik tersangka.

Baca Juga :  Tak Mau Bayar Hutang Daging Kurban, Kantor Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang di Amuk Warga Tanjung Baru.

” Satu unit Handphone merk Oppo milik tersangka.” Ujarnya.

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya dan mengakui bahwa barang tersebut benar miliknya. Atas perbuatannya itu, tersangka akan disangkakan dengan primer pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 111 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Cetusnya.

Editor: Kepala Wilayah SumselSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 467 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Potret Kekompakan Anggota Polsek Julok dan Anggota Koramil 07 Saat Gotong Royong Bersama

Daerah

Di Duga Ada Permainan Di ULP Terkait Proses Tender 75 % Dikuasai Kontraktor (LR) ?

Aceh

Simak Ini Syaratnya untuk Mendaftaran Diri Sebagai Calon Ketua KONI Aceh Timur Telah Dibuka

Headline

Kapolsek Galsel Terima dan Tampung Aspirasi Warga Melalui Giat “Jumat Curhat”

Headline

Pimpin Apel Pagi, Ini Arahan dan Penekanan Wakapolres Gowa

Aceh

Lokakarya Mini Digelar oleh UPTD Puskesmas, Di Aula Kantor Camat Darul Ihsan Aceh Timur

Headline

Polres Gowa Terima Penghargaan Peringkat II Nasional IKPA Tahun 2021 

Headline

Bhabinkamtibmas Polsek Parangloe Bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan