Sriwijayatoday.com, PALI – Unit Reskrim Polsek Tanah Abang, Polres PALI, Polda Sumatera Selatan, berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada 4 Januari 2025 di Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI. Penyelesaian perkara ini dilakukan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian secara kekeluargaan.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pendekatan RJ digunakan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai, sesuai Pasal 351 KUHP. Proses ini melibatkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2025/SPKT/POLSEK TANAH ABANG/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 5 Januari 2025, serta sejumlah dokumen pendukung seperti Surat Perdamaian dan Surat Pencabutan Laporan Polisi tertanggal 8 Januari 2025.
Kapolres menyebut langkah ini sebagai wujud pendekatan humanis yang mengedepankan musyawarah untuk menyelesaikan konflik, sekaligus menjadi contoh nyata penerapan RJ yang efektif.
Kronologi Kejadian
Insiden ini bermula pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban berinisial Ef (40) melintas di depan rumah tersangka, IH (25), di Desa Tanah Abang Jaya. Tersangka yang sedang menebas rumput merasa tersinggung dengan senyuman korban yang dianggap sebagai bentuk ejekan.
Cekcok mulut pun terjadi hingga tersangka secara spontan mengayunkan sebilah parang ke arah korban. Korban mencoba menangkis serangan tersebut dengan tangan kirinya, yang mengakibatkan luka serius. Warga sekitar segera melerai perkelahian tersebut dan membawa korban ke RS Pratama untuk mendapatkan perawatan.
Sementara itu, tersangka langsung menyerahkan diri ke Polsek Tanah Abang dengan diantar keluarganya. Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh korban pada tanggal 5 Januari 2025.
Kapolres AKBP Khairu Nasrudin menyampaikan bahwa kasus ini telah diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Abang. “Alhamdulillah, perkara ini berhasil diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice. Kedua belah pihak telah mencapai kata sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan,” ujar Kapolres pada Kamis pagi (9/1/2025).
Dalam musyawarah tersebut, tersangka secara tulus menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Korban pun menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat mencabut laporannya. Pada 8 Januari 2025, keduanya menandatangani surat perdamaian yang menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Henti Sidik.
Kapolres menekankan bahwa tindakan tersangka adalah spontanitas akibat emosi sesaat, bukan tindakan yang direncanakan. “Langkah ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik secara damai dapat memberikan solusi yang adil bagi semua pihak,” tambahnya.
Melalui pendekatan RJ, Polres PALI berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga hubungan baik dan menyelesaikan konflik secara damai. “Kami mendorong masyarakat untuk mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan perselisihan. Namun, kami tetap tegas dalam menindak pelanggaran yang merugikan masyarakat luas,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa pendekatan Restorative Justice tidak hanya menyelesaikan masalah hukum, tetapi juga mendukung terciptanya keharmonisan sosial. “Kami berharap langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat dalam menjaga hubungan baik dan menghindari tindakan yang memicu konflik,” pungkas Kapolres PALI.
Dengan penyelesaian ini, Polsek Tanah Abang membuktikan bahwa pendekatan humanis dapat menjadi solusi efektif dalam menangani konflik antarwarga. (Red)
Sumber Humas Polres PALI