RajaBackLink.com

Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 23 Januari 2025 - 16:16 WIB

Wow!! Toko Obat Maju Jaya, dan Kian Jaya Serta Di Apotik Mangsa Diduga Jual Obat Keras Secara Bebas !!

Redaksi - Penulis Berita

Jakarta Dari Hasil Investigasi Team Redaksi Di Lapangan Ketika Bertemu Dan Sempat BerBicara  Banyak Atas Adanya Dugaan Dokter Dan Apoteker Di Seputaran Pasar Baru Jakarta Pusat Bahwasanya Telah Terjadi Pendistribusain Obat Keras Yang Termasuk Daftar Psikotropika.

Jenis Obat RIKLONA , DUMOLID, APRAZOLAM, QUETVELL, LAPOL dan Berbagai Merek Jenis Obat Yang Harus Di Tebus Oleh Pasien Depresi Sesuai Resep Dokter, Namun Oleh Oknum Sipil Initial As alias Bm2, Menyalurkan, mendistribusikan Obat – Obat Keras Tersebut Ke Berbagai Toko Obat Atau Apotik Di Pasar Baru

Dari Team Investigasi Narasumber Penyalur Obat Psikotropika inisial Bm2 Mengatakan Bahwa Dari Klinik Mandiri Dan Klinik Sanur Dia Mendapatkan Penyuplaian Psikotropika Ini Untuk Di Jual Pada Toko Obat Yang Ada Di Pasar Baru Lantai 1 Dan 2 Yakni Toko Obat Maju Jaya, dan Kian Jaya, Untuk Lantai Dasar Adanya Di Apotik Mangsa Yang Telah Pernah Di Grebek Dua Kali Beberapa Waktu Lalu Oleh Pihak BNN Dan Pihak Kepolisian Republik Indonesia Kata Nara Sumber Bm2,

Baca Juga :  Polda Aceh Siapkan Operasi Po Meurah Seulawah untuk Amankan PON XXI Aceh—Sumut 2024

Dan Juga Di Beberapa Toko Obat Aceh Di Pasar Angke, yang Seharusnya “Tidak boleh diperjualbebaskan apalagi tanpa resep dokter. Jadi jika ada yang beli obat keras tanpa resep, dapat melanggar UU kesehatan dan UU psikotropika,”

RIKLONA , DUMOLID, APRAZOLAM, QUETVELL, LAPOL termasuk jenis psikotropika golongan IV dan tata cara penggunaannya diatur dalam Undang – Undang Nomor 5 tahun 1997. Selain itu dalam Undang-Undang Kesehatan, RIKLONA , DUMOLID, APRAZOLAM, QUETVELL, LAPOL juga bisa digunakan sebagai ketersediaan atau kebutuhan farmasi.

Baca Juga :  BREAKING NEWS! Gelar Aksi Unjuk Rasa, Garki Sebut Dugaan KKN Di Dinkes Kabupaten Muara Enim Semakin Kuat! Kita Akan Buktikan Kesaktian Korps Adhyaksa!!!

Apabila Terbukti Diperjual bebaskan pelaku akan dijerat dengan UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan Primer Pasal 60 ayat (1) huruf b subsider pasal 62 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta,” terangnya.

Warga sekitar meminta APH menindaklanjuti peredaran obat – obatan keras tersebut agak tidak di jual bebas dan menindak pelaku penjual obat – obat keras tersebut. ( Tim Redaksi ) 

Berita ini 41 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Geger Penemuan Mayat perempuan diperkirakan meninggal empat hari yang lalu.

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Gagalkan Penyelendupan Narkotika Jaringan Internasional. Polri Sita Puluhan Kilogram Sabu

Aceh Timur

Antisipasi Aksi Premanisme, Polres Aceh Timur Gelar Patroli Gabungan Malam Hari

Hukum & Kriminal

PURNAWIRAWAN DAN GERUDUK POLSEK LEMBANG

Aceh

Segini Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Wastafel Capai Rp7,2 Miliar

Berita Polisi

Kapolres Muara Enim Pastikan Perayaan Tahun Baru Imlek Berlangsung Aman

Aceh

Polres Aceh Timur Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak, Tersangka Peragakan 24 Adegan Dengan Lancar

Headline

Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Alat Pencegahan Covid-19 Disanksi Pidana Penjara dan Denda