RajaBackLink.com

Home / Daerah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:52 WIB

Dalam Waktu 24 Jam, Polsek Bumi Agung Bekuk Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Redaksi - Penulis Berita

Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan membekuk diduga pelaku melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan sepeda motor di Kampung Wonoharjo Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Rabu (23/07/2025).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Rendy Rizki Utama mengatakan, tersangka yang diamankan yakni inisial RS (35) berdomisili di Desa Ambarawa Barat Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.

Lebih lanjut, kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 Wib terduga pelaku RS datang kerumah korban dengan alasan mau menginap dikarenakan sudah lama tidak bertemu.

Sekitar pukul jam 20.30 wib terduga pelaku inisial RS meminjam motor jenis Honda Revo No.Pol: B 6176 SXM milik korban Warsimin dengan alasan untuk membeli paket data dan meminjam HP milik anak korban an. Narendra dengan alasan akan diisikan paket datanya.

Baca Juga :  Banjir Rendam 5 RT di Kelurahan Teluk Dawan, Lurah : Warga di Harapkan Tetap Waspada

Setelah itu, terduga pelaku langsung pergi dengan membawa motor milik korban An. Warsimin. Namun setelah ditunggu – tunggu tidak kunjung kembali, sampai akhirnya korban melaporkanya ke Polsek Bumi Agung guna diproses lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa sepeda motor jenis Honda Revo No.Pol: B 6176 SXM warna hitam dan Handphone vivo warna hitam dan bila dinilai dengan uang sekitar Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah),”sambung Rendy.

Baca Juga :  Inapkan Gadis Belia Di Hotel,Dua Remaja Asal Belimbing,Di Gelandang Team Jaguar Polres Muara Enim

Sementara kronologis penangkapan pelaku, terjadi pada hari Senin malam tanggal 21 Juli 2025 setelah anggota Polsek Bumi Agung mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kampung Serdang Kuring Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan beserta barang bukti sepeda motor Honda Revo dan HP Vivo milik korban, kini pelaku sudah di amankan di Mako Polsek Bumi Agung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kita persangkakan dengan Pasal 372 KUHP dengan, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”Imbuh Kapolsek

Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Oktavianus.SE, Anggota DPRD Partai Golkar Kabupaten Melawi Menyatakan Sikap Mendukung Pelaksanaan PKM Darurat Dan Mikro Di Kalimantan Barat

Aceh

Seorang Pria pemerkosa Berhasil Diamankan Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur 

Aceh

Tujuh Peserta Asal Aceh Timur Masuk Final pada MTQ ke-36 di Simeuleu 

Aceh

Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Penganiayaan di Peureulak Timur

Daerah

Proyek Jitut di Kp Gombang Papan Nama Informasi Tidak Tertulis Nomor Kontrak dan Para Pekerja Tidak Pakai (K3)

Aceh Timur

Gampong Ujong Tunong Julok Realisasikan Koperasi Merah Putih Syariah

Aceh

Tim INAFIS Polres Aceh Timur Evakuasi Temuan Kerangka Manusia di Antara Tumpukan Kulit Kelapa

Daerah

Polsek Menjalin Ajak Warganya Tidak Membakar Lahan Dengan Cara Sembarangan