RajaBackLink.com

Home / Uncategorized

Selasa, 9 Februari 2021 - 10:46 WIB

A Kahfi Pelapor pers plat merah mejawab pemberitaan di media online

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Pagaralam –
Menangapi pemberitaan media Terkait ciutan Pers Plat merah oleh ketua DPR Kota Pagaralam Jenny Sandyiah SE.MH bulan lalu yang di anggap oleh salah satu oknum wartawan Star Indo Alkafi

media Maspolin tentang kalimat oknum wartawan AL kahfi, Saya AL kahfi mempertanyakan kalimat oknum tersebut maksud dan arti oknum itu saya mintak kepada media tersebut untuk menjelaskan kalimat oknum wartawan yang meyebut nama saya itu apa..???
Pendapat saya secara pribadi kalimat oknum itu bahwa saya telah melakukan tindakan kejahatan melawan hukum, yang mana tindakan melawan hukum itu saya lakukan jelaskan sebelum masalah ini saya jadikan masalah.

Baca Juga :  Irdivif 2 Kostrad Dampingi Irjen TNI Pada Taklimat Akhir Audit Kinerja Itjen TNI Periode II TA 2021

Menangapi stetmen terlapor :
Dalam perkembangannya, terakhir saya mendapatkan surat pemberitahuan resmi dari Pimpred Starindonews.com perihal Surat Pemutusan Hubungan Kerja antara Starindonews dengan Al Kahfi atas rekomendasi dari Dewan Pers sebagaimana hasil sidang Dewan Pers yg memutuskan bahwa berita tentang ‘pers plat merah’ dari media ini tidak memenuhi kode etik jurnalistik,ungkapnya .

 


menjawab stetmen terlapor saya jelaskan bahwa saya belum menerima surat pemberhentian tersebut.

Di dalam laporan terlapor kedewan pers tentang pemberitaan media starindonewa.com terkait berita Peyidik Polres pagaralam Periksa dua wartawan saksi terkait Laporan pers plat mera, didalam Risalah / surat dewan pers tidak ada kalimat mengatakan bahwa memerintahkan untuk mencabut laporan saya baik untuk media starindonews.com ataupun saya pribadi.

Baca Juga :  Masjid Ilham kelurahan Bara Baraya Utara di buka untuk pelaksanaan shalat Id dengan menerapkan 5M.

sepengetahuan saya isi surat Risalah Dewan pers / keputusan sidang atas laporan terlapor ke Dewan pers adalah untuk memberikan / menulis menerbitkan hak jawab terlapor, dan hal itu sudah di lakukan

sedangkan akan di gelar perkara yang mana pelapor dan terlapor akan di undang sampai saat ini saya belum ada pemberitahuan baik secara tertulis ataupun lisan.(REDw3)

Berita ini 345 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Irdivif 2 Kostrad Dampingi Irjen TNI Pada Taklimat Akhir Audit Kinerja Itjen TNI Periode II TA 2021

Advetorial

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Bagikan 907 Al-Qur’an,900 Iqro Serta 450 Mukena

Uncategorized

Satu Hari  Unit Narkoba Polres Pagar Alam Gulung 4 Tersangka Narkoba.

Uncategorized

Pelda Akhmad Rodi Babinsa Koramil 02/SB Bersama Tiga Pilar Dampingi Warga Ikuti Vaksinasi Covid 19

Berita Sumatera

Dharma Wanita Persatuan (DWP) Muara Enim Berkolaborasi Bersama OKP PUMA Muara Enim Salurkan Bantuan Sosial Sembako Beras Gratis

Nusantara

Letkol Inf Harri Feriawan Rumawatine Resmi Jabat Komandan Yonif Para Raider 433/JS Kostrad

Uncategorized

Menjelang Ramadhan remaja masjid Ilham Bara Baraya Utara mengadakan kerja bakti

Batam

“Temukan Ervina,Ucok Beri Imbalan Uang Sejumlah Rp150 Juta