RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah

Kamis, 27 Oktober 2022 - 21:46 WIB

Alamsyah .SH Bebaskan 2 Terdakwa Kasus Pencurian 5 Tandan Buah Sawit

Redaksi - Penulis Berita

SriwijayaToday.Com | Lubuk Pakam – Terdakwa Kasus pencurian 5 Tandan buah sawit atas nama Jhonathan Sitepu alias Juna dan Nurdin alias Iwan Aceh akhirnya di bebaskan dari lembaga permasyarakatan klas II B Lubuk Pakam Kedua Terdakwa ini berasal dari desa gunung Rintih kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang Sumater Utara 27/10/2022 Kamis

Bebasnya kedua terdakwa ini tidak terlepas dari pembelaan oleh tim kuasa hukum terdakwa yang di kepalai oleh Alamsyah SH Julianto SH ,Abdul Karim Meliala Sh dan Lina Ginting SH

Sidang lanjutan Pembacaan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di ketuai majelis hakim Rina Lestari Sembiring , Sarma Siregar dan Demon Sembiring yang mana putusan itu langsung di bacakan oleh ketua majelis hakim secara virtual dengan kedua terdakwa , yang mana terdakwa saat ini masih berada di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Lubuk Pakam

Baca Juga :  Percepatan Penanganan Covid-19 Borneo Forum Adakan Webinar Secara Daring dan Luring

Majelis Hakim Membacakan Putusan Menyatakan bahwa terdakwa Jonatan Sitepu alias Jona dan Nurdin alias Iwan Aceh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal dari JPU , akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana sebut ketua majelis hakim dan meminta JPU membebaskan kedua terdakwa dari rumah tahanan negara klas II B Lubuk Pakam

Sebelumnya kedua terdakwa ditangkap dengan barang bukti satu sepeda motor , satu along along satu buah egrek beserta bambu sepanjang 5 meter dan 5 Tandan buah sawit JPU memberikan hukuman kedua terdakwa ini dengan ancaman hukuman untuk Jonatan Sitepu alias Jona selama 12 bulan penjara sedangkan Nurdin alias Iwan Aceh 10 bulan penjara

Baca Juga :  Gelar Audiensi, GASS Siap Berkontribusi Dukung Program Pemkab Muara Enim

Selesai sidang Jaksa penuntut umum memberikan ucapan selamat kepada penasehat hukum kedua terdakwa yaitu Alamsyah SH, Julianto SH dan Abdul Karim Meliala SH serta Rina Ginting dan JPU meninggalkan lokasi ruang sidang

Tim Penasehat hukum terdakwa langsung menuju Rumah Tahanan Negara klasIIB menjemput kedua terdakwa dan tepat pukul 17.30 wib kedua terdakwa pun dibebaskan dan kedua tersangka dengan berlinang air mata sangat berterima kasih sekali kepada penasehat hukum yaitu Pak Alamsyah SH dan Tim

Penulis :  Yuka

Berita ini 188 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan PPPK, Pemkab PALI Tegaskan Aturan dalam Sosialisasi Anti Korupsi

Berita Sumatera

Satu Pria di Kampung Bumi Agung Diringkus Polisi di Duga Mengunakan Sabu

Daerah

Reses Anggota DPRD Prov Kalbar, Heri Mustamin Dapil Pontianak Kota Tahun 2021

Daerah

Lurah Bara Baraya Utara, Babinsa dan Bhabinkamtibmas kumpulkan RT, RW, Tokoh masyarakat, Pengurus Masjid, Korlap dan Linmas.

Daerah

Gengster Bersenjata Tajam Kocar-kacir Bertemu Patroli Dini Hari Kapolsek Mojoroto, Kabur ke Wilayah Kabupaten Nganjuk

Aceh

Kapolda Aceh Hadiri Kick Off Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Rumoh Geudong

Daerah

Jelang Idul Adha OKI Siaga PMK  

Daerah

Ketua DPK APDESI Pulau Panggung Mengundurkan Diri, Sampaikan Terima Kasih dan Permohonan Maaf