RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah

Kamis, 27 Oktober 2022 - 21:46 WIB

Alamsyah .SH Bebaskan 2 Terdakwa Kasus Pencurian 5 Tandan Buah Sawit

Redaksi - Penulis Berita

SriwijayaToday.Com | Lubuk Pakam – Terdakwa Kasus pencurian 5 Tandan buah sawit atas nama Jhonathan Sitepu alias Juna dan Nurdin alias Iwan Aceh akhirnya di bebaskan dari lembaga permasyarakatan klas II B Lubuk Pakam Kedua Terdakwa ini berasal dari desa gunung Rintih kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang Sumater Utara 27/10/2022 Kamis

Bebasnya kedua terdakwa ini tidak terlepas dari pembelaan oleh tim kuasa hukum terdakwa yang di kepalai oleh Alamsyah SH Julianto SH ,Abdul Karim Meliala Sh dan Lina Ginting SH

Sidang lanjutan Pembacaan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di ketuai majelis hakim Rina Lestari Sembiring , Sarma Siregar dan Demon Sembiring yang mana putusan itu langsung di bacakan oleh ketua majelis hakim secara virtual dengan kedua terdakwa , yang mana terdakwa saat ini masih berada di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Lubuk Pakam

Baca Juga :  Percepatan Penanganan Covid-19 Borneo Forum Adakan Webinar Secara Daring dan Luring

Majelis Hakim Membacakan Putusan Menyatakan bahwa terdakwa Jonatan Sitepu alias Jona dan Nurdin alias Iwan Aceh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal dari JPU , akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana sebut ketua majelis hakim dan meminta JPU membebaskan kedua terdakwa dari rumah tahanan negara klas II B Lubuk Pakam

Sebelumnya kedua terdakwa ditangkap dengan barang bukti satu sepeda motor , satu along along satu buah egrek beserta bambu sepanjang 5 meter dan 5 Tandan buah sawit JPU memberikan hukuman kedua terdakwa ini dengan ancaman hukuman untuk Jonatan Sitepu alias Jona selama 12 bulan penjara sedangkan Nurdin alias Iwan Aceh 10 bulan penjara

Baca Juga :  Gelar Audiensi, GASS Siap Berkontribusi Dukung Program Pemkab Muara Enim

Selesai sidang Jaksa penuntut umum memberikan ucapan selamat kepada penasehat hukum kedua terdakwa yaitu Alamsyah SH, Julianto SH dan Abdul Karim Meliala SH serta Rina Ginting dan JPU meninggalkan lokasi ruang sidang

Tim Penasehat hukum terdakwa langsung menuju Rumah Tahanan Negara klasIIB menjemput kedua terdakwa dan tepat pukul 17.30 wib kedua terdakwa pun dibebaskan dan kedua tersangka dengan berlinang air mata sangat berterima kasih sekali kepada penasehat hukum yaitu Pak Alamsyah SH dan Tim

Penulis :  Yuka

Berita ini 175 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Sekda Aceh Timur Launching Aplikasi e-EPIA

Aceh

Sekda Aceh Timur Launching Aplikasi e-EPIA
Disperindag Provinsi Aceh Buka Pasar Murah di Aceh Timur, Ini Titik Lokasinya

Aceh

Disperindag Provinsi Aceh Buka Pasar Murah di Aceh Timur, Ini Titik Lokasinya
POPDA Ajang Promosi Daerah dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat Aceh Timur

Aceh

POPDA Ajang Promosi Daerah dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat Aceh Timur
Mengejutkan!!! Sepulang Dari Bank, Nasabah Bank Sumsel Babel Muara Enim Kehilangan Uang Ratusan Juta

Berita Polisi

Mengejutkan!!! Sepulang Dari Bank, Nasabah Bank Sumsel Babel Muara Enim Kehilangan Uang Ratusan Juta
DPC Demokrat Muara Enim Datangi Mapolres Muara Enim Untuk Meminta Perlindungan Hukum

Berita Sumatera

DPC Demokrat Muara Enim Datangi Mapolres Muara Enim Untuk Meminta Perlindungan Hukum
RLH Akan Laporkan RSUD Nurdin Hamzah ke Komisi Informasi Publik

Daerah

RLH Akan Laporkan RSUD Nurdin Hamzah ke Komisi Informasi Publik
Buka FGD Revisi RUPM, Plh Bupati Sintang Tegaskan Komitmen Wujudkan Sintang Lestari

Daerah

Buka FGD Revisi RUPM, Plh Bupati Sintang Tegaskan Komitmen Wujudkan Sintang Lestari
Dirjen KKP Meresmikan Tambak Klaster Dan Menabur Benur Udang Vaname di Kecamatan Peureulak Barat

Aceh

Dirjen KKP Meresmikan Tambak Klaster Dan Menabur Benur Udang Vaname di Kecamatan Peureulak Barat