LANGSA, Sriwijayatoday.com | Pasca putusan bebas Mahkamah Agung RI terhadap Syahrul A Gani (SAG) yang terseret kasus Narkotika jenis sabu, Pemerintah Provinsi Aceh hingga kini belum juga mengaktifkan anggota DPRK Aceh Timur tersebut.
Padahal, Bupati Aceh Timur, Hasballah M Thaib melalui suratnya Nomor: 152.1/12087 tanggal 16 Desember 2021, yang ditujukan ke Gubernur Aceh, telah mengusulkan agar Syahrul A Gani diaktifkan kembali sebagai anggota DPRK Aceh Timur.
Kuasa hukum Syahrul A Gani (SAG) dari Aceh Legal Consul (ALC), Muslim A Gani, Senin (27/12/2021), mengaku heran dengan Pemerintah Provinsi Aceh yang meminta putusan Mahkamah Agung RI untuk Pengaktifan Anggota DPRK Aceh Timur.
“Saya masih tanda tanya untuk apa putusan itu mereka, Jaksa saja dalam melakukan eksekusi tidak pernah minta Putusan Mahkamah Agung RI untuk dilakukan eksekusi, terhadap Sdr. Syahrul AG. Lantas, kenapa Pemerintah Provinsi Aceh minta itu ya ,saya bingung”, ungkap Muslim A Gani.
Sementara Petikan Putusan Mahkamah Agung RI No: 1585 K/Pid.Sus/ 2021, Surat Keterangan Pengadilan serta bukti Surat Eksekusi Putusan dari Kejaksaan Negeri Idi, juga sudah diserahkan dan itulah yang diserahkan kepada pemerintah.
“Kalau Putusan MA RI yang diminta, untuk apa..?. Jika alasannya hanya ingin pelajari lagi, itu bukan hak mereka (Pemerintah Aceh). Saya heran disana banyak ahli hukum tapi bodohnya kenapa harus dipelihara ya, atau mau ajukan PK dia, barangkali kurang senang terhadap putusan itu, saya enggak tau juga”, kata Muslim A Gani dengan nada kesal.
Ditegaskan Muslim A Gani, lembaga peradilan yang ditanyainya juga merasa heran dengan permintaan putusan MA oleh pemerintah Aceh terkait pengaktifan Syahrul A Gani sebagai anggota DPRK Aceh Timur. Terkesan, Biro Pemerintahan Provinsi Aceh tidak paham hukum.
Seharusnya, lanjut Muslim, mereka belajar terhadap beberapa kasus yang dihadapi anggota DPR RI, bukan membuat kebijakan model sendiri.
Namunpun demikian, Muslim A Gani mengatakan pihaknya akan terus mempertanyakan kebijakan pemerintah Aceh dalam ranah hukum terkait permintaan Putusan MA RI sebagai syarat untuk mengaktifkan anggota DPRK Aceh Timur.
“Bupati Aceh Timur saja sudah surati Pemerintah Provinsi Aceh untuk Anggota Dewannya segera di aktifkan. Artinya Bupati Aceh Timur paham terhadap mekanisme hukum, tak ada dia minta putusan karena putusan itu bukan untuk diserahkan kepada pemerintah, kalau pemerintah cukup pemberitahuan putusan dan bukti surat eksekusi Kepala Kejaksaan Negeri Idi, kedua surat lembaga peradilan itu yang diserahkan, tak ada hak pemerintah Propinsi mempelajari isi putusan, siapa mereka rupanya”, demikian Muslim A Gani. (Ayahdidien prawira)