Patroli Keliling Wilayah Kecamatan Makassar (BARUT dan BARTIM) sebagai antisipasi adanya pelanggaran Prokes.
SRIWIJAYATODAY.COM.// MAKASSAR, Patroli Keliling Wilayah Kecamatan Makassar adalah untuk menciptakan situasi wilayah agar tetap menjalankan protokol kesehatan sekaligus Melaksanakan peraturan bapak Wali Kota Makassar, yang menerbitkan surat edaran terkait penerapan PPKM mikro. Kebijakan ini mengatur berbagai aktivitas masyarakat dan kegiatan usaha.
Kebijakan PPKM mikro mengacu Surat Edaran No 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021.
Sejumlah unsur terkait di wilayah kecamatan Makassar seperti tim RAIKA, Babinsa, Babinkamtibmas, Korlap dan Linmas(Kelurahan Bara Baraya Utara dan Kelurahan Bara Baraya Timur) bersama sama melakukan kegiatan patroli untuk menghalau maupun memberikan sangsi kepada pelaku usaha yang berada di wilayah kelurahan Bara Baraya Utara dan kelurahan Bara Baraya Timur sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Corona.
Dalam surat edaran tersebut terdapat sejumlah aturan seperti pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Selain itu, kegiatan perekonomian seperti pusat perbelanjaan, mal, kafe, rumah makan, dan warung dibatasi hingga pukul 17.00 WITA.
Adapun rute yang dilalui oleh patroli gabungan diantaranya, Jalan Gunung Latimojong, Jalan Gunung Salahutu, Veteran Utara, Jalan Kerung Kerung, Jalan Muh.Yamin, Jalan Abu bakar Lambogo.
Sedangkan yang mendapat teguran dalam patroli gabungan adalah Kios Lay yang di jl. Gunung Latimojong, rumah makan Padang yang di jalan Kerung Kerung dan warkop Ladis di jalan Aboubakar Lambogo.
Satlinmas Kecamatan Makassar selalu siap menjalankan kebijakan pemerintah untuk menjadi garda terdepan dalam mengingatkan warganya maupun masyarakat kecamatan Makassar pada umumnya.
Dan tentunya juga harus diimbangi oleh kesadaran yang tinggi oleh warga itu sendiri. Di himbau pengertiannya seluruh masyarakat bahwa kegiatan ini adalah demi keselamatan kita semua.
Dan Satlinmas Kecamatan Makassar yang mendapat amanah tentunya juga akan melaksanakan tugasnya dengan mengacu pada Prokes.
Laporan: (Kabiro Makassar).