Palembang, Sriwijayatoday.com – Rumah mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin yang beralamat di Jalan Merdeka, Kota Palembang di geledah tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Kamis, (10/07/2025).
Kegiatan penggeledahan dipimpin Koordinator Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan, penggeledahan tersebut berlangsung Kamis pagi.
Menurutnya, penggeledahan ini kembali dilakukan berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Tanah yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang, Tahun 2016-2018.
Dia mengaku, setelah melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Sumatera Selatan tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde.
Setelah itu, tim penyidik langsung membawa barang sitaan tersebut ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk diamankan sebagai barang bukti.
“Kegiatan penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang, tanggal 08 Juli 2025,” ungkap Vanny dalam konferensi pers di Gedung Media Center Kejaksaan Tinggi Sumatera.
“Sementara, demikian yang dapat kami sampaikan kepada teman-teman media,” pungkasnya.
Editor: News AuthorSumber: https://sriwijayatoday.com