RajaBackLink.com

Home / Kriminal

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:42 WIB

Dua Pemuda Terduga Bobol Counter di PALI, Tertangkap Santai di Warung Usai Beraksi

Kabiro Pali - Penulis Berita

Oplus_16777216

Oplus_16777216

Sriwijayatoday.com, PALI – Aksi nekat dua pemuda yang membobol sebuah counter di simpang empat Desa Lunas Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), akhirnya berakhir di balik jeruji. Mereka ditangkap saat sedang bersantai di sebuah warung, hanya beberapa jam setelah kejadian.

Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B-44/VII/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL yang diterima pada 4 Juli 2025.

“Peristiwa terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, Rengky Rahma Doni, menemukan dinding belakang counter miliknya dalam keadaan rusak. Saat dicek, barang dagangan seperti rokok, voucher pulsa, dan kabel data telah raib. Kerugiannya diperkirakan mencapai Rp3 juta,” ujar IPTU Arzuan saat dikonfirmasi pada Jumat (5/7/2025).

Baca Juga :  Polres Muara Enim: Dua Orang Pelaku Jambret Bermotor Di Wilayah Pasar Baru Tanjung Enim, Diringkus Tim Opsnal Polsek Lawang Kidul!

Dua tersangka, yakni AK (26) dan ME (20), yang keduanya merupakan warga Desa Lunas Jaya, berhasil diamankan setelah tim Unit Reskrim mengidentifikasi mereka melalui rekaman CCTV yang merekam aksi mereka.

“Dari hasil penyelidikan dan penggerebekan, kita berhasil menyita barang bukti berupa 36 bungkus rokok berbagai merek, 35 voucher Telkomsel dan Exis, serta 4 kabel data,” jelas IPTU Arzuan.

Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku masuk ke dalam counter dengan cara mencongkel dinding belakang toko.

Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Tanah Abang menyampaikan apresiasi kepada personel lapangan atas respon cepat dalam pengungkapan kasus ini.

Baca Juga :  Polres PALI Berhasil Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Satu Masih Buron

“Kita tidak akan beri ruang bagi pelaku kejahatan di Bumi Serepat Serasan. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan terukur. Kami berkomitmen menjaga keamanan warga dengan patroli intensif dan penanganan cepat terhadap setiap laporan,” tegasnya.

Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Tanah Abang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

IPTU Arzuan juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Berita ini 36 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Buron Lebih dari Satu Tahun, Pencuri Sapi di Lubai Diringkus Polisi

Berita Polisi

Perampok Uang Gaji Karyawan PT ZJNF Desa Babatan Terancam Pasal Berlapis

Daerah

Kapolres Taput Komitmen Berantas Perjudian Penyakit Masyarakat Sampai Keakar – Akarnya

Aceh Timur

Polres Aceh Timur Musnahkan BB Temuan Sabu 1 Kg di Hari Peringatan HANI 2022

Kriminal

Diduga Curi Baterai Mobil, Warga Abab Digelandang Polisi.

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Buron Selama Enam Bulan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diringkus Tim Tekab Prabu

Headline

Polres Muara Enim: Dua Orang Pelaku Jambret Bermotor Di Wilayah Pasar Baru Tanjung Enim, Diringkus Tim Opsnal Polsek Lawang Kidul!

Kriminal

Polsek Perbaungan Gerak Cepat Amankan Siswa Bersenjata Tajam Dijalanan