RajaBackLink.com

Home / Kriminal

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:42 WIB

Dua Pemuda Terduga Bobol Counter di PALI, Tertangkap Santai di Warung Usai Beraksi

Kabiro Pali - Penulis Berita

Oplus_16777216

Oplus_16777216

Sriwijayatoday.com, PALI – Aksi nekat dua pemuda yang membobol sebuah counter di simpang empat Desa Lunas Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), akhirnya berakhir di balik jeruji. Mereka ditangkap saat sedang bersantai di sebuah warung, hanya beberapa jam setelah kejadian.

Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B-44/VII/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL yang diterima pada 4 Juli 2025.

“Peristiwa terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, Rengky Rahma Doni, menemukan dinding belakang counter miliknya dalam keadaan rusak. Saat dicek, barang dagangan seperti rokok, voucher pulsa, dan kabel data telah raib. Kerugiannya diperkirakan mencapai Rp3 juta,” ujar IPTU Arzuan saat dikonfirmasi pada Jumat (5/7/2025).

Dua tersangka, yakni AK (26) dan ME (20), yang keduanya merupakan warga Desa Lunas Jaya, berhasil diamankan setelah tim Unit Reskrim mengidentifikasi mereka melalui rekaman CCTV yang merekam aksi mereka.

“Dari hasil penyelidikan dan penggerebekan, kita berhasil menyita barang bukti berupa 36 bungkus rokok berbagai merek, 35 voucher Telkomsel dan Exis, serta 4 kabel data,” jelas IPTU Arzuan.

Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku masuk ke dalam counter dengan cara mencongkel dinding belakang toko.

Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Tanah Abang menyampaikan apresiasi kepada personel lapangan atas respon cepat dalam pengungkapan kasus ini.

“Kita tidak akan beri ruang bagi pelaku kejahatan di Bumi Serepat Serasan. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan terukur. Kami berkomitmen menjaga keamanan warga dengan patroli intensif dan penanganan cepat terhadap setiap laporan,” tegasnya.

Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Tanah Abang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

IPTU Arzuan juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Berita ini 38 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polres PALI Berhasil Amankan 2 Orang Terduga Pencuri Kabel Seismik

Kriminal

Terduga Pencuri Penyambung Roda di workshop PT MUM, Berhasil Diamankan Polsek Tanah Abang

Berita Polisi

Breaking News : Hilangnya Besi Pendrol, Kapolres Muara Enim Sebut PT KAI Alami Sejumlah Kerugian

Kriminal

5 Kilogram Lebih Barang Bukti Satres Narkoba Polres PALI Dimusnahkan

Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Polsek Penukal Abab Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Curanmor di Kebun Karet

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Buron Hampir Sepuluh Bulan Pencuri Sapi di Wilayah Prabumulih Ditangkap Polisi

Aceh Timur

TRAGIS, AKHIR PETUALANGAN SANG KURIR SABU DIUJUNG BEDIL PETUGAS

Kriminal

Polsek Perbaungan Gerak Cepat Amankan Siswa Bersenjata Tajam Dijalanan