Sriwijayatoday.com // PALI – Dua pelaku pencuri kabel Seismik yang beroperasi diwilayah Desa Panta Dewa kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI berhasil ditangkap Satreskrim Polres PALI.
Kedua pelaku bernama Devi Hariansyah (35) dan Baldi (32) warga asal Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan dari pihak perusahaan PT TUB dengan LP / B – 304 / IX / 2024 / SPKT / SUMSELB/ RES PALI, Tanggal 11 September 2024.
Yang mana pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira Pukul 07.00 Wib, Perusahaan PT Teguh Usaha Bersama (TUB) kehilangan kabel link sepanjang 3.000 meter.
Setelah diselidiki oleh anggota Satreskrim Polres PALI, akhirnya polisi mengantongi dua nama yang diduga kuat sebagai dalang dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, menjelaskan, kejadian yang merugikan PT TUB itu terjadi pada Minggu Tanggal 01 September 2024.
Menurutnya, akibat tindak kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku, sehingga perusahaan mengalami kerugian Rp 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah).
” Keduanya sudah kita amankan di Mapolres PALI, dan pelaku mengakui jika dirinya yang telah mencuri kabel link itu,” kata Satreskrim Polres PALI IPTU Yudhistira kepada wartawan Jumat (13/9/2024).
Ditegaskannya, adapun barang bukti yang ikut diamankan bersama pelaku berupa 1 (satu) Buah Karung Warna Putih Ukuran 50 Kg, Tembaga Kabel yang dibakar seberat 27 Kg, dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru Putih. (Red).