RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Peristiwa / Politik

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 01:03 WIB

HEADLINE NEWS : Komentar Pakar Hukum Tata Negara Mengenai Amnesti Hasto, dan Abolisi Tom Lembong

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com – Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menjelaskan, abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong merupakan penghentian terhadap proses hukum yang sedang berjalan atas seseorang. Sedangkan amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto, merupakan peniadaan akibat dari sebuah pemidanaan, sehingga sama juga harus dibebaskan.

“Sekarang keduanya tinggal menunggu keputusan Presiden. Sesudah Presiden Prabowo berkirim surat, DPR setuju, lalu atas persetujuan itu nantinya Presiden akan mengeluarkan Keppres memberi amnesti dan abolisi ke Hasto dan Tom Lembong,” kata Mahfud dalam tayangan video Youtube Mahfud MD Official. Jumat, (01/08/2025).

Mahfud menilai abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto menjadi bukti bahwa hukum akan mulai ditegakkan.

“Jeritan hati nurani masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik, dan hukum itu ditegakkan hukum sebagai hukum, bukan karena pesanan politik. Sekarang memberi harapan baru kepada kita bahwa hukum akan ditegakkan,” imbuhnya.

Selain itu, kata Mahfud, dia memberikan ucapan selamat kepada Hasto Kristiyanto, Tom Lembong, masyarakat sipil, para pembuat amicus curiae, dan para akademisi yang telah meneriakan kebenaran.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dan pemberian amnesti untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, permohonan abolisi kepada Tom Lembong diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Nomor R43/Presiden 07.2025, tertanggal 30 Juli 2025.

Sedangkan Hasto, masuk daftar 1.116 orang yang diajukan oleh Prabowo untuk mendapat abolisi.

“Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.

Sebelumnya dikabarkan bahwa Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Sedangkan Hasto Kristiyanto dihukum 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Editor: News AuthorSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 62 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Usai Melaksanakan Sholat Subuh, Sepeda Motor Honda Revo Milik Usman Di Gondol Maling. Baca selengkapnya disini 👇

Headline

Berita Mulai hari ini Sabtu tgl 24 Agustus 2024 dan setiap hari sabtu kelurahan baru mengadakan senam COMAGA sehat dengan instruktur berpengalaman di komplek Comaga sesudah baddah ashar Dikomfles pom jln amanagappa makassar Informasi Tambahan Senam COMAGA adalah program senam yang dirancang untuk meningkatkan kesehatan dan kebugaran masyarakat. Program ini dipandu oleh instruktur berpengalaman yang akan memandu peserta melalui berbagai gerakan senam yang aman dan efektif. Senam COMAGA terbuka untuk semua orang, regardless of age or fitness level. Manfaat Senam COMAGA – Meningkatkan kebugaran fisik – Meningkatkan kesehatan jantung – Meningkatkan kekuatan otot – Meningkatkan fleksibilitas – Meningkatkan keseimbangan – Mengurangi stres – Meningkatkan mood Ajakan Mari bergabung dengan senam COMAGA untuk meningkatkan kesehatan dan kebugaran Anda!

Headline

Gerak Cepat, Unit Jatanras Polres Gowa Amankan Pelaku Curat Yang Viral

Headline

Polres Gowa Terima Kunjungan Wisata Edukasi Murid TK Kemala Bhayangkari

Headline

Kapolres Gowa Imbau Warga Jaga Keamanan Jelang Tahun Baru 2025

Headline

Polsek Bantargebang Ungkap Kasus Pemilikan Senjata Tajam Hasil Gelar Operasi Patroli Cipta Kondisi

Headline

Polres Takalar Gelar Jumat Curhat dan Berbagi Paket Sembako di Desa Laguruda

Headline

Pimpin Apel Ke Siapsiagaan Pasukan Tempur TNI-AD, KSAD Ceks kesiapan Pasukan