Sriwijayatoday.com Lahat Sumatera Selatan – Penangkapan pelaku penjambretan terhadap seorang mahasiswi di wilayah hukum Kepolisian daerah (Polda) Sumatera Selatan Resor Lahat. Dibenarkan Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, S.Ik., M.Si., hal ini disampaikannya melalui Bid Humas Polres Lahat.
Diungkapkan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H., kepada wartawan. Rabu, 21 Desember 2022.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 20 Desember 2022 kemarin. Kejadiannya pukul 18.00 WIB, di jalan HBR Motik desa Endikat Ilir Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat.
“Tersangka ditangkap tim Macam Kumbang Opsnal Satreskrim Polres Lahat di jalan Letnan Marzuki Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Pukul 18.30 WIB, Selasa kemarin”. Kata Lispono.
Pelaku mengakui perbuatannya. Melakukan penjambretan HP milik korban Delly Agustina Putri (22), saat korban sedang mengendarai sepeda motornya.
Menurut keterangannya kepada penyidik, Hp yang dijambret saat itu ditaruh korban di boks depan motor. Dijambret saat sepeda motor korban sedang melaju, melintas di tempat kejadian. Ujarnya.
Pelaku berjumlah Dua orang. Satu orang pelaku atas nama Dawan Ansuri sudah diamankan petugas di Mapolres Lahat Selasa sore kemarin berserta barang bukti Satu unit kotak Hp merk iPhone 6S warna gold, dan Satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah hitam dengan No Polisi BG 6365 R. Satu orang pelakunya lagi masih buron, sedang dalam pengejaran petugas. Terang Lispono.
Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian ditafsir lebih kurang Rp 5.000.000,-.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Jo 64 KUHPidana. Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Cetusnya.
Penulis: Dadang Hariansyah.
Editor: REDAKTUR SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM