Sriwijayatoday.com, PALI – Komitmen Polres PALI dalam memberantas kejahatan jalanan kembali dibuktikan. Dalam rangkaian Operasi Pekat Musi 2026, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang masuk Target Operasi (TO) street crime, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat, 27 Februari 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/72/XII/2025/SPKT/SekTalangUbi/ResPALI/PoldaSumsel tertanggal 18 Desember 2025.
Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 23.45 WIB di Jalan Perwira RT 014 RW 004, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Korban yang juga pelapor, I.F. (47), seorang wiraswasta, mendapati sepeda motor miliknya, Honda Astrea C100 ML (Legenda) warna hitam, raib dari gudang belakang rumahnya.
“Pelaku memanfaatkan situasi hujan untuk melancarkan aksinya. Ia masuk ke halaman rumah korban dan mendorong sepeda motor yang kuncinya masih tergantung. Motor tersebut didorong sejauh kurang lebih dua kilometer sebelum akhirnya dihidupkan dan dibawa kabur,” jelas Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.500.000.
Tersangka Sudah Ditahan dalam Kasus Lain
Dalam perkembangan penyidikan, tersangka berinisial HP (23) tidak dilakukan penangkapan dalam perkara ini karena sebelumnya telah lebih dulu diamankan dalam kasus pencurian lain berdasarkan LP/B/86/XII/2025/SPKT/Polsek Tanah Abang/Polres PALI/Polda Sumsel tanggal 28 Desember 2025.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan dititipkan di Lapas Muara Enim.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Astrea C100 ML (Legenda) warna hitam dengan Nomor Mesin NFGFE1046473 dan Nomor Rangka MH1NFGF162K046558.
Tidak Ada Ruang untuk Kejahatan Jalanan
AKP Ardiansyah menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polsek Talang Ubi dalam mendukung penuh Operasi Pekat Musi 2026 guna menekan angka kriminalitas, khususnya street crime, di wilayah hukumnya.
Sementara itu, Kapolres PALI, Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Talang Ubi menyampaikan pernyataan tegas bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Kabupaten PALI.
“Operasi Pekat Musi 2026 adalah wujud nyata komitmen Polres PALI dalam membersihkan wilayah dari aksi premanisme dan kejahatan jalanan. Kami akan bertindak profesional, tegas, dan terukur terhadap setiap pelaku yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat berwenang.
“Dengan pengungkapan ini, kami menegaskan supremasi hukum serta memastikan bahwa Operasi Pekat Musi 2026 menjadi instrumen nyata dalam menjaga stabilitas kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten PALI,” pungkas AKP Ardiansyah.









