RajaBackLink.com

Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 15 Mei 2024 - 22:15 WIB

Kejati Sumsel Menetapkan Kembali 1 Orang Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan / Instalasi Komunikasi dan Informasi

Redaksi - Penulis Berita

SriwijayaToday.Com | Sumsel – Tim penyidik bidang tindak Pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Hari Rabu (15/05/2024) menetapkan kembali 1 (satu) Orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan / Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019 – 2023.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH, MH sampaikan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Hari Rabu (15/05/2024) menetapkan kembali 1 (satu) Orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan / Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.

hal tersebut, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini kembali dilakukan Penetapan 1 (satu) orang sebagai Tersangka yaitu, R selaku Oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.

“Sebelumnya tersangka R telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, maka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan langsung menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024,” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel

Sebagaimana telah diinfokan dalam rilis sebelumnya, telah ditetapkan 1 (satu) orang tersangka yaitu MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024 Serta Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah).

Adapun Perbuatan Tersangka melanggar :
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,

Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Perlu diketahui, para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 87 Orang.

” Modus Operandi, adanya markup harga langganan internet desa,” jelas Kasipenkum Vanny

Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud ( Dadang )

Berita ini 93 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Ringkus Empat Kurir Narkoba.

Aceh

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Terciduk Satresnarkoba Polres Aceh Timur

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Dua Pelaku Penambang Batu Bara Ilegal di Desa Darmo Diringkus Satreskrim Polres Muara Enim

Daerah

Satlinmas Kecamatan Makassar apel gelar pasukan dalam rangka Launcing Satgas RAIKA( Satuan Tugas Pengurai Kerumunan )di tribun Karebosi.

Berita Sumatera

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lakid. Ringkus 3 dari 6 Orang Pelaku Pencuri Sapi Di Desa Keban Agung

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Disergap Polisi, Pemuda di Muara Enim Ternyata Sindikat Jaringan Peredaran Narkotika

Berita Sumatera

Kapolres Muara Enim Perintahkan Jajaran Satreskrim Dan Polsek Jajaran Sikat Pelaku 3C Di Wilayah Hukum Polres Muara Enim.

Daerah

Diduga Pengecor Minyak Jenis Solar / Pertalite, BBM Bersubsidi Kebal Hukum Dan Bekerja Sama Dengan Pengawas SPBU 24.353.57 Lampung Selatan Warga Minta Kapolda Lampung Tindak Tegas !!