RajaBackLink.com

Home / Daerah

Jumat, 7 Mei 2021 - 13:14 WIB

KOMPAWI : PEMDA MELAWI WAJIB LAYANI PAUD DAN PENDIDIKAN KESETARAAN

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com, Melawi – Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat. Komonitas Peduli Anak Melawi (KOMPAWI) Elisabet Etarusni mengatakan kepada Awak Media Sriwijayatoday.com Kamis 06/05/2021 ketika disambangi dikediamanya.

Bahwa pihaknya sangat perihatin dengan kondisi bangunan dan fasilitas belajar mengajar di yayasan PAUD Darul Ilmi yang berlokasi di Dusun Mekar satu Desa Pall Kec. Nangah Pinoh. dirinya menambahkan dalam kondisi bangunan yang ada masih disewa oleh pihak yayasan dewan pembina dari pihak yayasan dan tenaga pendidik yang sangat antusias mendidik anak anak di yayasan tersebut.

Sudah sepatutnya Pemerintah Desa Pall atau pemerintah daerah melawi mendukung segala fasilitas untuk kegiatan PAUD Darul Ilmi. PAUD adalah salah satu layanan pendidikan yang wajib diselengarakan oleh pemerintah daerah sesuai amanat Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Mendikbuk).

Baca Juga :  LSM AKI Sulut Hadir Untuk mengawal program pemerintah

“Jika PAUD nya bagus, maka anak tersebut tidak akan keluar dari sekolah ketika Sekolah Dasar (SD). Begitu juga dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA),” ujar elisabet di sela – sela Rembuk dengan kawan kawan dari komonitas (06/05/2021)

Dalam kesempatan itu, wakil Ketua DPD kalbar PATRIOT Nusantara (PATRON) Puang juga menegaskan Pemerintah daerah (Pemda) wajib memberikan layanan PAUD dan pendidikan kesetaraan. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mengatur bahwa pemda harus memberikan layanan sesuai standar pelayanan minimal.

Baca Juga :  Sosialisasi Perundang-Undangan Pemilu Diikuti 24 Camat Sekabupaten Aceh Timur

“PP tentang SPM mulai berlaku efektif tahun 2019 lalu” Ujarnya Peraturan tersebut, lanjut puang menegaskan tentang layanan PAUD, pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten / kota.

Puang mengatakan bahwa pemda memiliki peran yang amat penting dalam menyukseskan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun layanan PAUD mencakup Taman Kanak-kanak, Kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan PAUD sejenis.pungkasnya

Sementara itu, Kemendikbud atau pemerintah pusat memiliki tugas untuk membuat petunjuk teknis, melakukan penguatan mutu, akreditasi, dan pembinaan serta pengawasan.

Pemda bertugas untuk melakukan pendataan, penyiapan anggaran, dan sarana prasarana belajar,” ungkapnya

Penulis : Musa

Berita ini 130 kali dibaca

Share :

Baca Juga

TaPrang Silaturahmi ke Korem Lilawangsa Lhoksemawe

Aceh

TaPrang Silaturahmi ke Korem Lilawangsa Lhoksemawe

Daerah

Kembali Jiwa Sosial Partai Demokrat Melalui DPC Kota Prabumulih Membuka Akses Jalan Yang Kurang Layak Dilalui
Kadis LH Tinjau Langsung Parit Sumbat Akibat Tumpukan Sampah

Aceh

Kadis LH Tinjau Langsung Parit Sumbat Akibat Tumpukan Sampah
Satbinmas Polres Melawi Gelar Tapka dan Penyuluhan Bermedia Sosial Baik dan Bijak di Sekolah

Daerah

Satbinmas Polres Melawi Gelar Tapka dan Penyuluhan Bermedia Sosial Baik dan Bijak di Sekolah
Camat Indra Makmu Cek Kondisi Bocah Penderita Tumor

Aceh

Camat Indra Makmu Cek Kondisi Bocah Penderita Tumor
Lomba Kicau Mania di PDI Perjuangan Kabupaten Muara Enim Sumsel

Daerah

Lomba Kicau Mania di PDI Perjuangan Kabupaten Muara Enim Sumsel
Warga Parbulu Ini Minta PT TPL Kembalikan Hak Lingkungan Bersih

Daerah

Warga Parbulu Ini Minta PT TPL Kembalikan Hak Lingkungan Bersih
Panwaslih Aceh Timur Gelar Pelantikan Panwaslihcam Di SKB

Aceh

Panwaslih Aceh Timur Gelar Pelantikan Panwaslihcam Di SKB